JAKARTA, Bisnistoday – Empat pulau kecil, yaitu Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Tokong Belayar, di perairan antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah, kini menjadi pusat sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara. Pulau-pulau ini tidak hanya krusial untuk penentuan batas, tetapi juga menyimpan potensi besar yang menjanjikan.
Pakar hukum, Prof. Dr. Henry Indraguna, S.H., M.H., menekankan bahwa sengketa ini melampaui urusan peta atau dokumen negara. “Ini soal keadilan, harmoni antardaerah, dan menjaga semangat desentralisasi,” ujar Prof. Henry di Jakarta, Senin (16/6/2025).
Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang ini menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang lahir dari Perjanjian Helsinki 2005, Aceh memiliki hak khusus atas wilayahnya, termasuk pulau-pulau kecil hingga 12 mil laut dari garis pantai. “Secara historis, keempat pulau ini bagian dari Aceh Singkil, meski secara geografis lebih dekat ke Tapanuli Tengah,” jelasnya.
Politisi Golkar ini menuturkan bahwa jika persoalan ini tidak diselesaikan dengan jiwa kenegaraan dan kebangsaan yang kuat, dampaknya akan meluas ke konflik sosial dan stabilitas politik, baik di tingkat daerah maupun nasional. “Tak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga ekonomi dan sosial,” ujarnya.
Lebih lanjut ia juga menyoroti risiko ketegangan antardaerah yang dapat menghambat investasi dan menahan potensi wisata bahari serta sumber daya alam.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh 2024 menunjukkan bahwa sektor kelautan dan perikanan di Aceh Singkil menyumbang 18% PDRB kabupaten tersebut, dengan potensi pariwisata yang belum optimal. “Bayangkan, pantai-pantai indah di pulau-pulau ini bisa jadi destinasi wisata unggulan, akan tetapi terhambat karena status wilayah,” beber Prof. Henry.
Dalam konteks empat pulau ini, Prof. Henry juga menyoroti masalah prosedural, khususnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang dinilai tidak partisipatif dan melanggar Permendagri No. 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.
“Keputusan sepihak hanya akan memperkeruh suasana. Pemerintah pusat perlu cepat berkonsultasi ulang dengan Pemerintah Aceh sesuai semangat otonomi khusus,” tegasnya.
Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini menegaskan bahwa partainya siap menjadi penutur damai dalam persoalan klaim empat pulau ini. Golkar siap menjadi mediator untuk mencari solusi harmonis demi kebaikan masyarakat setempat dan stabilitas nasional, mengusulkan Forum Kolaborasi Wilayah Pesisir Aceh-Sumut dan sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Ini saatnya dialog yang sehat, cerdas, dan berkualitas. Jadi bukan jadi ajang debat kusir yang saling klaim tanpa solusi,” katanya.
Hingga pekan ini, empat pulau ini masih menanti kepastian status mereka. Akankah mereka menjadi simbol persatuan dan keberlanjutan, atau bernasib sama dengan pulau-pulau kecil yang lingkungannya rusak akibat eksploitasi?










































