www.bisnistoday.co.id
Minggu , 6 September 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Puluhan Korban Investasi Binomo Indra Kenz Minta Polres Tangsel Usut Tuntas Indikasi Penggelapan Aset
Hukum

Puluhan Korban Investasi Binomo Indra Kenz Minta Polres Tangsel Usut Tuntas Indikasi Penggelapan Aset

Massa korban invetasi bodong Indra Kenz
Social Media

TANGSEL, Bisnistoday – Korban penipuan investasi bodong afiliator Binomo, Indra Kenz yang jumlahnya puluhan orang menggeruduk Polres Tangerang Selatan, Senin (18/12/2023). Massa yang merupakan perkumpulan traider Indonesia bersatu (PTIB) mendesak kepolisian, dalam hal ini Kapolres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengusut tuntas aset milik para korban yang diduga dan terindikasi digelapkan oleh pengurus lama.

“Kami meminta bapak Kapolres segera mengusut tuntas. Kami sudah membuat laporan 5 hari lalu terkait pengurus lama yang diduga tidak transparan dalam pembagian aset,” kata Leo Chandra selaku Ketua PTIB baru di Polres Tangsel, Senin (18/12/2023).

Setelah membuat laporan polisi, PTIB ingin menindaklanjuti Laporan Polisi (LP) tersebut dan secara khusus meminta Kapolres Tangsel untuk  bertindak cepat. Sebab kasus dugaan penggelapan aset milik para korban sudah berlarut-larut.

Selanjutnya, perwakilan PTIB diterima polisi dan melakukan diskusi sekitar 15 menit. Seusai melakukan pertemuan, ia kembali menemui massa yang merupakan para korban.

Menurut Leo Chandra pihak kepolisian bakal menindaklanjuti laporan terkait oknum atau pengurus PTIB lama yang tidak transparan dan terindikasi menggelapkan aset. Mereka adalah Maru Nazara (yang dahulu melaporkan Indra Kenz), Roby Situmorang dan M Riski.

“Kami minta segera proses LP yang dibuat Ketua PTI  Baru Leo Chandra melalui pengacara Janjang J Lawyer. Pengurus lama tidak transparan dalam penjualan aset sitaan dari Indra Kenz yang dikembalikan kepada korban,” ujar Leo.

Sejak aset dikembalikan para korban merasa dipersulit untuk mendapatkan kembali haknya. Bahkan menurut Leo banyak kejanggalan yang dilakukan pengurus PTIB lama sehingga berlarut-larut.

“Penjualan Tesla senilai Rp 435 juta tapi dipotong 60 juta masuk ke rekening oknum yang dibagikan ke korban hanya Rp 375 juta,” urainya.

Selain itu, lanjut Leo, pengurus lama menghambat penjualan tanah di Alam  Sutera Narada dengan pembeli fiktif yang baru DP 100 juta.

“Padahal sudah ada buyer yang dibayar Rp 3 miliar tinggal pelunasan  Rp 3 miliar lagi,” ujarnya.

Untuk informasi, kuasa hukum Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB), Nibezaro Zebua. Kasus penipuan investasi afiliator Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz masih menyisakan masalah.

Sejumlah korban yang tergabung dalam PTIB mempersoalkan penjualan aset Indra Kenz yang dilakukan pengurus PTIB lama dan harus dikembalikan kepada para korban.

Kemudian muncul seseorang bernama MA yang mengatasnamakan perwakilan PTIB dan mengatakan, pihaknya melakukan tuntutan terhadap kepengurusan lama PTIB karena tidak transparan dalam mengurus aset Indra Kenz. Aset tersebut seharusnya dikembalikan ke korban karena sudah diputus demikian oleh pengadilan, baik aset yang sudah terjual maupun yang belum terjual.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Kasus Hukum
Hukum

GERTAK Laporkan KH Musta’in Syafi’i ke Bareskrim Atas Dugaan Fitnah

JAKARTA, Bisnistoday  - Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) resmi melaporkan KH...

Polri
Hukum

Gugatan Masa Jabatan Kapolri Masuk MK, Pemohon Soroti Kepastian Periodisasi

JAKARTA , Bisnistoday- Masa jabatan Kapolri menjadi perhatian dalam permohonan uji materi...

Hukum

DCI Ajukan PKPU terhadap Ocean Asia Industry 

JAKARTA, Bisnistoday- PT Dymatic Chemicals Indonesia (DCI) resmi menempuh jalur hukum dengan...

I Gede Putu Widyana
Hukum

Penyidikan Dugaan Penjualan Ore Nikel oleh PT Wana Kencana Mineral Belum Temukan Unsur Tindak Pidana

JAKARTA, Bisnistoday - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah...