www.bisnistoday.co.id
Kamis , 7 Mei 2026
Home EKONOMI Ekonomi & Bisnis Regulasi Impor Barang Hilir Industri Diperketat
Ekonomi & Bisnis

Regulasi Impor Barang Hilir Industri Diperketat

Gedung Kemenperin
GEDUNG Kementerian Perindustrian di Jakarta, belum lama ini.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Perindustrian tengah menuntaskan aturan impor barang produk hilir industri. Beberapa barang terutama produk produk hilir yang volume impornya besar, seperti AC, mesin cuci, kulkas, terus dijalankan, mengingat produk-produk tersebut sudah tersedia di dalam negeri.

Kementerian Perindustrian menegasatakan, bahwa impor dapat dilakukan untuk memenuhi kekurangan pemenuhan kebutuhan konsumen. Melalui penyempurnaan aturan impor baru, diharapkan mampu menumbuhkan kemampuan industri nasional serta mendorong investasi.

 “Kami menegaskan, impor tidak dilarang, namun diatur volumenya sehingga kontribusi sektor industri terhadap ekonomi nasional bisa meningkat,” ungkap Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengawasan sekaligus Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Minggu (21/4).

Ia menjelaskan, sekarang ini pemerintah telah menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung bagi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dengan begitu, saat ini telah tersedia regulasi pendukung dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) untuk komoditas-komoditas industri yang diatur, sesuai arahan dalam Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden.

Memerlukan Waktu Pembahasan

Permenperin mengenai tata cara penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) untuk komoditas seperti pakaian jadi, alas kaki, besi atau baja, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan elektronik, pemrosesan permintaan impor produk sudah berjalan melalui portal INSW (Indonesia National Single Window). Sedangkan untuk komoditas ban, dalam proses pengundangan dalam Berita Negara.

“Penyelesaian peraturan ini membutuhkan waktu mulai dari perumusan draf, proses harmonisasi, hingga mendapat nomor pengundangannya, baru setelahnya dapat dinyatakan berlaku dan digunakan sebagai dasar hukum untuk menjalankan kebijakan. Selain itu, untuk masing-masing peraturan memerlukan waktu yang bervariasi, bergantung pada kompleksitas produknya,” ujarnya.

Febri menjelaskan, komoditas impor yang membutuhkan Pertek sebagian merupakan produk akhir industri. Sedangkan untuk bahan baku, sejauh ini sangat lancar melalui proses penerbitan Pertek yang cepat, yaitu maksimal dalam lima hari kerja.

Dengan berjalannya peraturan tersebut, tidak ada alasan mengubah kembali peraturan lartas untuk produk-produk yang sudah siap. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan utilisasi industri dalam negeri yang rata-rata sudah bisa menghasilkan produk-produk sejenis dengan produk impor hilir, serta untuk memperkuat posisi devisa mata uang Rupiah yang sedang tertekan.

“Selain itu, adanya upaya-upaya untuk mengubah kembali Permendag tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan membanjirnya produk-produk hilir sejenis ke dalam negeri yang berisiko mematikan industri dalam negeri,” kata Febri.

Sebelumnya, pengajuan Pertek dari industri belum dapat diproses karena belum adanya landasan hukum. Dengan adanya peraturan baru, permintaan sudah mengalir dari Kemenperin ke Portal INSW dan ke Kementerian Perdagangan untuk proses penerbitan Perizinan Impor.

“Kami mengimbau perusahaan yang mengajukan Pertek untuk mengunggah dokumen yang diminta sesuai peraturan, seperti dokumen realisasi impor sebelumnya, kapasitas industri bagi industri pemegang Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P). Selain itu, para pemegang Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) juga perlu beradaptasi dengan portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas),” Febri mengingatkan.

Kemenperin berupaya semaksimal mungkin untuk melayani seluruh pihak yang memerlukan Pertek bagi produk-produk tersebut dengan mengacu pada supply-demand nasional. Karenanya, Kemenperin berharap seluruh pihak, baik K/L, industri, pengusaha, importir, dan asosiasi dapat bekerja sama dengan baik dalam rangka pemenuhan supply-demand nasional dimaksud. “Hal ini agar terhindar dari salah tafsir terhadap peraturan yang berlaku,” tegas Febri./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

TRADE EXPO INDONESIA 2026

<?php echo adrotate_ad(13); ?>

Related Articles

ITB
Ekonomi & Bisnis

SBM ITB Bahas Tantangan Industri Baja Menuju Net Zero Emission

BANDUNG, Bisnistoday - Center for Policy and Public Management (CPPM) Sekolah Bisnis...

Piala Dunia (ilustrasi/unsplash/fauzansaari)
EKONOMIEkonomi & BisnisGLOBALSport & Health

Reservasi Hotel untuk Piala Dunia 2026  di AS Rendah

JAKARTA, Bisnistoday – Pemesanan hotel terkait Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat...

PELABUHAN PRIOK
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Ekonomi Indonesia Melaju 5,61 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

JAKARTA, Bisnistoday - Kinerja ekonomi Indonesia pada awal tahun 2026 menunjukkan tren...

Mendag
Ekonomi & Bisnis

Mendag Menerima Kunjungan Duta Besar RI Brussel

JAKARTA, Bisnistoday- Menteri Perdagangan, Budi Santoso menerima kunjungan Duta Besar RI Brussel,...