BOGOR, Bisnistoday – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memfokus fungsi pengendalian dan pemanfaatan tata ruang suatu wilayah melalui acuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah. Di dalam upaya pemanfaatan dan pengendalian, diperlukan rencana yang lebih rinci.
“RDTR dirasa paling sesuai untuk dasar pengendalian dan pemanfaatan ruang. RDTR memiliki muatan materi yang lebih lengkap, termasuk dalam hal zonasi,” ungkap Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reny Windyawati yang mewakili Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki dalam acara Pelatihan Penyusunan Recana Detail Tata Ruang (RDTR) Tingkat Menengah Tahun 2021. Kegiatan ini dilakukan dengan Metode Blended Learning pada 22 November sampai 23 Desember 2021.
Lebih lanjut, Reny Windyawati menuturkan bahwa rencana tersebut lebih rinci dari rencana tata ruang wilayah yang berskala 1 : 50.000 untuk kabupaten dan 1 : 20.000 untuk kota. Pasca-UUCK, terdapat penggantian izin pemanfaatan ruang yang disebut Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Reny Windyawati berujar bahwa KKPR diberikan untuk pelaku usaha ataupun nonberusaha, sebagai dasar pemanfaatan ruang. Menurutnya, syarat wajib menerbitkan perizinan berusaha atau nonberusaha melalui konfirmasi KKPR. Jadi, daerah harus punya RDTR berbasis digital atau OSS berbasis risiko yang sesuai standar.
“Hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan jumlah investasi sebab kemudahan melakukan perizinan dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat,” terang Reny Windyawati.
Reny Windyawati berharap bahwa pelatihan ini dapat menciptakan SDM penataan ruang yang mumpuni, terutama di dalam menyusun RDTR. “Hal ini sesuai dengan kompetensi yang diwujudkan dalam pelatihan ini, yaitu diharapkan mampu menyusun konsep RDTR dengan baik,” imbau Reny Windyawati.
Reny Windyawati mengungkapkan sesuai amanat UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), pemerintah daerah diamanahkan untuk wajib menyusun RDTR dalam bentuk digital berbasis Online Single Submission (OSS) dan sesuai standar.
“Oleh karena itu, diperlukan SDM penata ruang yang mumpuni untuk menyusun puluhan ribu RDTR di Indonesia,” ujar Reny Windyawati.
Reny Windyawati menjelaskan bahwa dalam satu wilayah administrasi kabupaten dan kota, dapat memiliki lebih dari satu RDTR karena pembagian wilayah perencanaannya. Wilayah perencanaan tersebut meliputi antara lain, wilayah administrasi, kawasan fungsional bagian dari wilayah kabupaten/kota yang memiliki ciri perkotaan.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala PPSDM, Agustyarsyah. Pelatihan Penyusunan RDTR Tingkat Menengah Tahun 2021 dengan Metode Blended Learning kali ini, bertujuan agar peserta pelatihan mampu menyusun konsep RDTR dan peraturan zonasi dengan baik dan benar.
Ia menjelaskan, terdapat 40 peserta yang mengikuti pelatihan kali ini, di antaranya 2 peserta dari pejabat pengawas dan pejabat fungsional umum Kementerian ATR/BPN, 14 peserta jabatan fungsi penataan ruang Kementerian ATR/BPN, 8 peserta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan, 8 peserta dari pemerintah daerah, dan 8 peserta dari Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI)./




