www.bisnistoday.co.id
Kamis , 11 Juni 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Tanpa Visa Haji Hajinya Potensial Jadi “Haji Ghasab”
Nasional

Tanpa Visa Haji Hajinya Potensial Jadi “Haji Ghasab”

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Begitu antusias agar dapat menunaikan ibadah haji, hingga ada sebagian umat Islam yang mengabaikan prosesnya. Antara lain, bersikap nekat melanggar tuntunan syariat, seperti berangkat ke tanah suci tidak menggunakan visa haji; visa resmi yang diterbitkan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia (KSA).

Atas kasus ini, Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) K.H. Mahbub Maafi Ramdan, Ahad (12/5) mengatakan, praktik haji ilegal di luar prosedur (manasik tanpa visa haji) bertentangan dengan substansi syariat Islam. Praktik ilegal ini, ujar dia, membahayakan pelakunya dan jamaah haji secara umum.

Kiai Mahbub menambahkan, kebijakan pengendalian kuota jamaah haji dengan legalitas praktik manasik melalui visa haji yang dilakukan oleh KSA berkesesuaian dengan maqasid atau substansi syariat Islam, yaitu menghadirkan kemaslahatan dan mengantisipasi mafsadat.

“Praktik haji ilegal telah merampas (ghashab) hak (kenyamanan) jamaah haji yang kuotanya terdistribusi ke banyak negara. Praktik haji ilegal “membunuh” ruang gerak jamaah haji dunia,” kata Kiai Mahbub dalam keterangannya, di Jakarta.

Praktik haji ilegal memunculkan mafsadat bagi yang bersangkutan dan jamaah haji dunia, baik darurat layanan kamar kecil, serangan cuaca panas karena tidak mendapat tenda Arafah, kepadatan jamaah tak terkendali di titik-titik kritis area haji (seperti terowongan Mina, area tawaf dan sai), keterbatasan oksigen di tengah lonjakan kerumunan, kemacetan lalu lintas di area haji, maupun ketidaktenangan sebagai buronan razia aparat otoritas KSA yang selalu menghantui selama melaksanakan ibadah haji.

Menurutnya, praktik haji ilegal bertentangan dengan substansi syariat Islam. Praktik haji tanpa prosedur formal dilarang secara syariat karena melahirkan banyak mafsadat baik yang bersifat individual (pelakunya) maupun kolektif jamaah haji dunia.

“Praktik haji tanpa prosedur formal yang ditentukan pemerintah KSA maupun otoritas negara asal jamaah merupakan tindakan ghashab (perampasan hak) yang diharamkan secara syariat,” kata Kiai Mahbub kepada NU Online, Ahad (12/5/2024) dini hari Waktu Arab Saudi.

Ia mengajak masyarakat Indonesia untuk menghargai dan mematuhi prosedur formal dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah KSA maupun ketentuan negara asal jamaah dalam hal ini undang-undang seputar perhajian yang berlaku di Indonesia.

“Pelaksanaan ibadah haji yang tertib dan prosedural dapat mengantisipasi berbagai mudarat perhajian yang potensi terjadi dan mendatangkan kemaslahatan sehingga rangkaian manasik haji dapat terselenggara dengan baik, layak, dan nyaman,” kata Kiai Mahbub. (*)

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Nasional

Imbas Harga BBM Naik, Pemkot Bandung Siapkan Penghematan di Sejumlah Pos Anggaran

BANDUNG, Bisnistoday - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai dirasakan...

Mal Pelayanan publik
Nasional

Mall Pelayanan Publik Jadi Solusi Menarik Masyarakat Dalam Mengurus Tanah

TANGERANG, Bisnistoday - Sebelum mengurus sertipikat atau melakukan peralihan hak atas tanah,...

STPN Yogya
Nasional

Politeknik Agraria STPN Siapkan Ahli Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang

SLEMAN, Bisnistoday - Perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata...

Kemendag dan Bapanas
Nasional

Kemendag-Bapanas Bersinergi Perkuat Keamanan Pangan Nasional

JAKARTA, Bisnistoday -Kementerian Perdagangan dan Badan Pangan Nasional resmi menandatangani Perjanjian Kerja...