Warning: Undefined array key "HTTP_USER_AGENT" in /home/u6526426/public_html/wp-content/plugins/wesper-function/inc/core.php on line 735
JAKARTA, Bisnistoday – Tim SAR terus berupaya mencari keberadaan korban kecelakaan tenggelamnya KM Virgo Transport VIII, di laut Jawa, beberapa waktu lalu. Data kementerian Perhubungan pada hari kelima pencarian, mencatat masih terdapat 129 orang dalam pencarian dari total 243 orang dalam manifes, dan 114 orang telah ditemukan (108 selamat, 6 meninggal dunia).
Sementara, Kemenhub memprioritaskan tiga hal dalam penanganan musibah ini, yaitu pencarian dan pertolongan korban, pendampingan keluarga korban (informasi resmi, layanan kesehatan, dan hak-hak lain termasuk santunan asuransi), serta mendukung proses investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud dalam keteranganya mengutarakan, pemerintah sudah menjalankan mekanisme pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan, mulai dari pengedokan, pemeriksaan klas, pemeriksaan mandiri oleh perusahaan dan awak kapal, uji petik kapal penumpang, pengawasan pemuatan, pemantauan cuaca, hingga verifikasi sebelum penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“Semua itu harus dinilai dari kualitas pelaksanaan dan penyelesaian temuannya di lapangan, bukan hanya dari keberadaan dokumen,” tutur Masyhud.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas II Tanjung Perak mengerahkan Kapal Negara Patroli KN Grantin P. 211 menuju lokasi pencarian.
“KN. Grantin berangkat pukul 07.00 WIB membawa 16 personel terdiri dari ABK dan tim penyelam dengan kualifikasi scuba, dengan perkiraan tiba di lokasi pada waktu 00.00 dini hari. Kapal ini juga dilengkapi peralatan selam, kantong jenazah, serta obat-obatan dan logistik,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud di Jakarta, Kamis (17/9).
Terbitkan Aturan Cuaca Buruk
Terkait cuaca buruk, Dirjen Masyhud menjelaskan sebelumnya Ditjen Perhubungan Laut juga telah menerbitkan Surat Imbauan Nomor UM.006/29/17/DJPL/2026 terkait Kewaspadaan Kondisi Cuaca Buruk di Laut untuk syahbandar, nakhoda, operator kapal, pemilik kapal dan pemangku kepentingan lainnya.
Surat ini berisikan beberapa poin, antara lain mewajibkan nakhoda untuk terus memantau perkembangan cuaca, menggunakan perangkat navigasi guna mendeteksi perubahan kondisi, memilih atau mengubah rute ke arah yang lebih aman, mengamankan muatan dan peralatan agar tidak bergeser, serta segera melapor kepada syahbandar terdekat apabila terjadi kondisi darurat.
“Apabila kapal telah berlayar namun cuaca memburuk, kapal dapat berlindung ke perairan yang tenang atau ke pelabuhan terdekat, dan tidak memaksakan diri untuk terus berlayar. Nakhoda wajib mengambil tindakan untuk menjaga keselamatan kapal, awak, penumpang, dan muatan,” tegas Masyhud./








































