www.bisnistoday.co.id
Senin , 19 Oktober 2026
Home EKONOMI Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah Naik Menjadi 3,75 Persen
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah Naik Menjadi 3,75 Persen

BUNGA PENJAMINAN NAIK: Lembaga Penjamin Simpanan (PLS) menaikkan tingkat bunga pinjaman (TBP) simpanan dalam rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75 persen dan 50 bps untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum menjadi 0,75 persen
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Lembaga Penjamin Simpanan (PLS) menaikkan tingkat bunga pinjaman (TBP) simpanan dalam rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75 persen dan 50 bps untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum menjadi 0,75 persen. Selain itu, TBP simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga dinaikkan 25 bps menjadi 6,25 persen.

“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa hal seperti kondisi perbankan dan upaya mendorong pemulihan serta sinergi kebijakan dalam menjaga sistem keuangan nasional,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers mengenai TBP yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (27/9).

Ia menyebutkan TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023.

Merujuk pada Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2018, LPS secara reguler menetapkan TBP selama tiga kali dalam satu tahun, yakni pada bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perkembangan yang signifikan.

Dengan demikian, jika dalam hal hasil evaluasi terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan menunjukkan ada perubahan yang lebih cepat dan signifikan dampaknya terhadap penetapan TBP, LPS dapat melakukan perubahan di luar periode reguler tersebut.

Sebagai bagian dari ketentuan dalam program penjaminan, Purbaya kembali menyampaikan dalam hal suku bunga simpanan yang diberikan antara bank dan nasabah penyimpan berada di atas tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak tercakup dalam program penjaminan LPS.

Berkenaan dengan hal tersebut LPS mengimbau bank secara terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran penjaminan yang berlaku saat ini.

“Dalam hal ini melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta saluran komunikasi bank kepada nasabah,” ucap dia.

Dalam rangka melindungi kepentingan nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau bank tetap memperhatikan ketentuan TBP simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.

Dalam menjalankan operasional, bank juga harus mengetahui berbagai pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMI

Munas IMA di Bandung Bertepatan dengan HUT ke-30, Soroti Peran Pemasaran dalam Meningkatkan Daya Saing Indonesia

BANDUNG, Bisnistoday.co.id – Indonesia Marketing Association (IMA) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) di...

Ekonomi & Bisnis

SELMA Lippo Icon Gajah Mada, Destinasi Baru Berburu Isi Rumah 

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - SELMA, penyedia isi rumah di bawah naungan Kawan Lama...

EKONOMI

Perjuangan 3 Guru Maluku Raih Gelar Sarjana, Harus Berburu Sinyal hingga ke Kampung Tetangga

BANDUNG, Bisnistoday.co.id – Keterbatasan jaringan internet tak menyurutkan perjuangan tiga guru asal...

PT SMI Raih Dua Penghargaan Asian Water Awards 2026 atas Kontribusi Pengelolaan Air Berkelanjutan
EKONOMI

PT SMI Raih Dua Penghargaan Asian Water Awards 2026 atas Kontribusi Pengelolaan Air Berkelanjutan

JAKARTA, Bisnostoday.co.id— PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) meraih dua penghargaan...