www.bisnistoday.co.id
Selasa , 28 Juli 2026
Home HEADLINE NEWS Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditetapkan Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan
HEADLINE NEWS

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditetapkan Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

Social Media

BANDUNG, Bisnistoday- Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.

Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers bertajuk Pengembangan Penanganan Perkara Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Kewenangan pada Pemerintahan Daerah Kota Bandung Tahun 2025 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Rabu (10/12/2025).

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap puluhan saksi serta mengumpulkan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

“Penyidikan ditingkatkan dari umum menjadi penyidikan khusus, dan kami menetapkan dua orang tersangka,” ujar Irfan.

Selain Erwin, penyidik juga menetapkan Rendiana Awangga , anggota DPRD Kota Bandung aktif, sebagai tersangka.

Keduanya diduga bersama-sama menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang/jasa di sejumlah SKPD Pemkot Bandung.

Paket pekerjaan tersebut kemudian diarahkan kepada pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Surat penetapan tersangka Erwin tercatat dalam TAP-10/M.2.10/Fd.2/2012/2025, sementara RA ditetapkan melalui TAP-11/M.2.10/Fd.2/2012/2025, masing-masing tertanggal 9 Desember 2025.

Menurut penyidik, modus yang digunakan keduanya adalah meminta proyek dari pejabat SKPD dan mengarahkan agar pekerjaan tersebut diberikan kepada pihak yang terafiliasi dengan para tersangka.

Penyidik menegaskan bahwa kasus ini bukan terkait pasal kerugian negara, melainkan penyalahgunaan kewenangan.

Tersangka Belum Ditahan

Penyidik menyebutkan bahwa hingga saat ini kedua tersangka belum ditahan, karena masih memerlukan pertimbangan dan persetujuan sesuai undang-undang terkait pemerintahan daerah.

Meski begitu, pencekalan terhadap keduanya dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar.

“Kami telah memeriksa 75 saksi serta mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik,” jelas penyidik.

Terkait kemungkinan munculnya tersangka lain, penyidik menyatakan bahwa perkembangan perkara masih terbuka. Jika ditemukan alat bukti baru, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban.(E2-DN)

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

BSPI 2030
HEADLINE NEWS

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo Resmi Mengundurkan Diri

JAKARTA, Bisnistoday – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri...

Menteri PU
HEADLINE NEWS

Menteri Dody Pastikan Kesiapan Sekolah Rakyat Terintegrasi di Sragen Jawa Tengah

SRAGEN, Bisnistoday - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau Sekolah Rakyat...

Program MBG
Ekonomi RakyatHEADLINE NEWS

Program MBG Dinilai Belum Mampu Mendongkrak Ekonomi Rakyat Kecil

JAKARTA, Bisnistoday – Pengemat ekonomi menilai selama pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis...

Dampak El Nino
HEADLINE NEWS

Dampak Kekeringan Dirasakan Masyarakat di Berbagai Wilayah

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah melalui Kementerian PU melakukan operasi darurat mengatasi bencana...