JAKARTA, Bisnistoday-Penyelesaian konflik tanah adat antara masyarakat Nagari Gunung Malintang, Kecamatan Pangkalan, Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dengan PT Perkebunan Nusantara IV (dulu PTPN VI), mengalami jalan buntu.
Anggota DPRD Limo Puluah Kota dari Fraksi PKS, Haji Chandra SH, yang juga selaku pemimpin adat Nagari Gunung Malintang, dengan gelar Datuak Bandaro dari suku Domo, itu meminta pemerintah daerah segera turun tangan menjadi mediator untuk menyelesaikan konflik tanah seluas 1.567 hektar itu.
H. Chandra menjelaskan, pada tahun 2025 ini dirinya dihadapkan pada sebuah konflik yang cukup sulit untuk diselesaikan di Nagari Gunuang Malintang, Kecamatan Pangkalan, Koto Baru, Kabupaten Limo Puluh Kota. Setelah diangkat menjadi kepala suku ninik mamak di kampungnya, Chandra diminta untuk menyelesaikan konflik tanah itu segera mungkin.
“Ternyata dulu ninik mamak kami ini dulu sepakat bekerja sama dengan PTPN VI ( kini PTPN IV) dan memberikan tanah adat seluas 1.567 hektare, untuk dikelola oleh mereka. Tanah itu ditanam karet. Perjanjian kerja sama itu seharusnya berakhir pada bulan Tujuh (Juli) 2025,” kata Haji Chandra di Jakarta, Senin (14/7)\/2025)
Yang mengejutkan warga dan pucuk pimpinan adat Gunung Malintang adalah, tiba-tiba PTPN IV dalam pertemuan dengan pucuk adat Gunung Malintang menunjukkan Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 1.567 hektare , Sebagian HGU itu berakhir tahun 2041 dan Sebagian lagi baru berakhir tahun 2051. Ada perbedaan masa berlaku HGU. Ini mengandung kecurigaan masyarakat, mengapa berakhirnya HGU ini tidak sama.
“Kemarin -kemarin, mungkin ninik mamak karena sudah pada tua, ngak ada yang mengurus tanah adat ini. Sekarang ada beberapa orang ninik mamak pucuk. Kami sudah menyurati PTPN untuk bertemu kembali karena konraknya sudah habis. Orang PTPN ini membawa sertifikat HGU. Kami semua heran, kok bisa dan sudah ada HGU. Kapan ini dibuat. Kapan bapak bertanya pada kami dan kami tidak tahu” tegas Haji Chandra.
Sampai sekarang masalah ini belum selesai. PTPN dilarang masyarakat untuk mengambil hasil sawitnya. Semua aktivitas PTPN IV itu diboikot dan lahan diblokir warga.Sampai sekarang sawit di PTPN, seluruh pekerjaannya dihentikan. Karyawan tidak bisa bekerja, penumpukan, penyiangan semua berhenti bekerja semua, Pengambilan buah sawit juga dihentikan. Ini permasalah krusial kami saat ini, “ ungkap Haji Chandra.
Ditanya tentang Langkah selanjutnya yang akan diambil, Chandra menjelaskan, dirinya sudah memanggil PTPN, dan pemerintah untuk duduk Bersama. Tuntutan warga Gunung Malintang, kembalikan dulu lahan tanah adat itu, kemudian dibuat surat perjanjian kerja sama yang baru. Tapi pihak PTPN nya malah mengatakan “ Kalau kami mencabut HGU lahan ini sama saja menghadapkan muka kami ke tembok”.
“Akhirnya sekarang ini masalah konflik lahan tanah adat ini masih terkatung-katung. Warga tetap minta PTPN mencabut HGU itu, kalau tidak maka semua aktivitas PTPN di lahan tanah adat itu di blokade warga.”kata Haji Chandra.




