JAKARTA, Bisnistoday – PT Waskita Karya (Persero) Tbk mengharapkan perbaikan peringkat dari PT Pemeringkatan Efek Indonesia (Pefindo) lebih baik dibanding sekarang. Pemeringkatan Pefindo sekarang ini masih bersifat sementara, dan optimis akan membaik setelah terjadi perbaikan kinerja perusahaan.
“Peringkat ini hanya bersifat sementara. Pefindo akan terus secara berkala melakukan review peringkat terhadap Waskita dan tidak menutup kemungkinan peringkat Waskita dapat ditingkatkan kembali seiring dengan perbaikan kinerja perusahaan karena Manajemen sangat meyakini bahwa Perseroan memiliki kemampuan untuk terus beroperasi serta memenuhi kewajibannya,” ucap Ermy Puspa Yunita, dalam keteranganya di Jakarta, Jumat (12/5).
Ia memaparkan, Pefindo telah memberikan peringkat kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk usai Perseroan gagal membayar kupon obligasi yang jatuh tempo pada 6 Mei 2023 lalu. Pefindo memberikan peringkat idSD untuk rating korporat dari yang sebelumnya mendapatkan rating idCCC.
Selain itu Pefindo juga memberikan peringkat idD terhadap Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020 PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk periode 8 Mei 2023 sampai dengan 6 Agustus 2023.
Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 31 Maret 2023 dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2022. Peringkat tersebut mengalami perubahan dari peringkat sebelumnya yaitu idCCC.
“Waskita mengalami penurunan peringkat Pefindo menjadi idSD dari idCCC dikarenakan adanya penundaan pembayaran kewajiban yang kaitannya juga dengan kondisi Waskita yang sedang standstill karena sedang proses restrukturisasi,” kata Ermy Puspa Yunita.
“Lalu proses restrukturisasi sampai saat ini masih terus berjalan dengan memperbaiki skema yang tentunya dapat dilaksanakan secara optimal dan mengedepankan going concern Perseroan,” lanjutnya.
Proses Peninjauan Ulang
Ermy mengutarakan, untuk diketahui saat ini penggunaan arus kas Perseroan bersifat restricted sehingga Perseroan perlu mengajukan standstill untuk dapat melakukan preservasi kas dan memperlancar proses peninjauan ulang secara komprehensif MRA.
Dalam rangka equal treatment kepada Kreditur Perbankan dan Pemegang Obligasi Non Penjaminan serta tunduk pada ketentuan-ketentuan standstill yang telah disetujui Stakeholders maka Perseroan tidak dapat melakukan pembayaran bunga dan/atau pokok atas kewajiban keuangan Perseroan./




