www.bisnistoday.co.id
Selasa , 30 Juni 2026
Home EKONOMI 8,7 Juta Pekerja Peserta BP Jamsostek Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah Tahun Ini
EKONOMI

8,7 Juta Pekerja Peserta BP Jamsostek Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah Tahun Ini

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah (kedua dari kiri) dan Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo (kedua dari kanan) saat penyerahan data pekerja calon penerim Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2021 di Jakarta, Jumat (30/7)
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Sebanyak 8,7 juta pekerja bakal menerima bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp500.000 per bulan. Dana itu  akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.

Saat ini pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan baru menerima data satu juta pekerja penerima BSU dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Data itu akan menjadi tahap awal penyaluran BSU.

“Data satu juta calon penerima BSU tersebut selanjutnya akan dicek dan di-screening­ oleh Kemenaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (30/7).

Menaker menambahkan variabel yang akan diperiksa dari data BP Jamsostek tersebut adalah kelengkapan data, antara lain nomor rekening dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah itu, lanjut dia, pemerintah akan menyalurkan dana BSU sebesar Rp500.000 per bulan untuk masing-masing penerima manfaat selama dua bulan. Dana ini akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.

Penyaluran BSU ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah yang terbit 28 Juli 2021 kemarin.

Selanjutnya, Ida mengatakan terdapat enam syarat penerima BSU, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai bulan Juni 2021.

Kemudian, penerima BSU memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta. Apabila pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum di atas Rp3,5 juta, persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas.

Persyaratan selanjutnya, pekerja bekerja di wilayah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 terutama pada sektor barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan, dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

“Berdasarkan kriteria itu, Kemenaker bersama BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise dan hingga saat ini diestimasi sebanyak 8,7 juta orang pekerja atau buruh menjadi calon penerima BSU,” kata Ida.

BSU akan langsung disalurkan ke rekening bank penerima bantuan, melalui Himpunan Bank Negara yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Khusus untuk penerima BSU di Aceh, dana akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Para penerima BSU bisa langsung mengecek melalui mobile banking, ATM, maupun kantor bank dimaksud dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank-bank tersebut Kemenaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank Himbara dan BSI. Ini dimaksudkan agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif, dan efisien,” tandas Ida./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kementerian UMKM Sinergikan Tiga Program untuk Capai Target 10 Juta Wirausaha Baru

JAKARTA, Bisnistoday – Lembaga inkubator berperan strategis untuk mencetak wirausaha baru yang...

Komponen Otomotif
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menperin Menepis Tudingan Adanya Relokasi Sejumlah Perusahaan Komponen Otomotif

JAKARTA, Bisnistoday -Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita memerintahkan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin,...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Aturan Baru: Platform E-commerce Wajib Cantumkan Seluruh Biaya Dalam Perjanjian Kemitraan

  JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Gandeng ID Food, Koperasi Ekspor Gambir ke India dan Pakistan

JAKARTA, Bisnistoday - Koperasi Produsen Syariah Gambir Anam Koto Mandiri asal Sumatera...