JAKARTA, Bisnistoday- Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara yang menbatasi total ikan nila dari KJA (Keramba Jaring Apung) sebesar 10.000 ton per tahun tidak akan menyelesaikan masalah. Budidaya ikan nila di Danau Toba itu sebagai sumber pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat harusnya ditumbuhkembangkan, bukan untuk dimatikan.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI), Rokhmin Dahuri dalam webinar bertajuk “Potensi Ekonomi-Sosial Ikan Nila Untuk Masyarakat Toba” di Jakarta, Kamis (16/12).
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu berpendapat, kebijakan tersebut akan mengakibatkan berbagai masalah baru seperti puluhan ribu orang menganggur, negara kehilangan devisa Rp1,5 triliun per tahun, dan kerugian ekonomi mencapai lebih dari Rp5 triliun per tahun.
Data Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) Sumatera Utara pada tahun 2020 menunjukkan, produksi ikan nila di Danau Toba adalah sebesar 80.941 ton. Selain itu, usaha KJA di Danau Toba menyerap tenaga kerja lebih dari 12.300 orang.
Tenaga kerja yang terlibat mulai dari sektor hulu hingga hilir, seperti pabrik pakan, hatchery, pembesaran, bersama pengolahan ikan nila, pabrik es, cold storage, hingga pengemasan.
Menurut Rokhmin, sejatinya pariwisata dan aktivitas budidaya ikan dalam KJA yang ramah lingkungan bisa berdampingan dan berkembang bersama, dengan catatan ada pengaturan yang jelas. Negara-negara lain seperti Jepang dan Malaysia dapat menjadikan KJA sebagai obyek wisata.
Untuk itu, Rokhman memberikan beberapa rekomendasi terkait pengelolaan KJA Danau Toba, seperti pembatasan produksi ikan nila dari budidaya dalam KJA rata-rata 55.000 ton per tahun, sesuai perhitungan daya dukung Litbang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2018.
Kemudian, semua aktivitas budidaya KJA harus ramah lingkungan dan memiliki sertifikat Cara Budidaya Ikan yang baik dan Benar (CBIB), serta sertifikasi dari lembaga internasional untuk pasar ekspor, serta zonasi lokasi KJA juga sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) perairan Danau Toba yang disepakati oleh semua pemangku kepentingan utama.
Dalam kesempatan saham, Guru Besar IPB University, Manuntun Parulian Hutagaol industri KJA Danau Toba perlu dipertahankan karena memberikan dampak maupun kontribusi besar pada perekonomian di Kawasan Danau Toba. Salah satunya, mengentaskan kemiskinan, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta sebagai pondasi keberagaman basis perekonomian masyarakat Toba.
“Jadi memang betul-betul dibutuhkan suatu kegiatan ekonomi, pariwisata dan industri lainnya itu untuk menggerakan perekonomian Danau Toba, sehingga kemiskinan yang terjadi di sana bisa segera teratasi. Seperti saya temukan dari literatur, bahwa kemiskinan adalah musuh lingkungan dan faktor penting di balik kerusakan lingkungan,” ujar Parulian.
Sebelumnya, pemerintah pusat yang menetapkan Danau Toba sebagai tujuan wisata super prioritas, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/213/KPTS/2017 tentang Daya Dukung dan Daya Tampung Danau Toba, serta SK Gub Nomor 188.44/209/KPTS/2017 mengenai Status Trofik Danau Toba.
SK menyebut daya dukung Danau Toba untuk KJA menjadi 10.000 ton per tahun, dengan tujuan agar kualitas air yang tercemar dapat terkendali.
SK tersebut menetapkan bahwa Danau Toba merupakan danau berstatus oligotrofik atau danau dengan kandungan zat hara yang sangat rendah. Oleh sebab itu, perlu adanya upaya untuk memperbaiki atau mengembalikan kesuburan Danau Toba.
Perlu Diatur
Sementara itu, Asisten Deputi Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kosmas Harefa menyatakan keberadaan KJA di Danau Toba perlu diatur supaya ada keseimbangan antara aspek ekosistem dan ekonomi.
Saat ini, jumlah KJA di Danau Toba telah melebihi enam kali dari daya dukung sumber daya airnya. “Ini harus diatur karena keseimbangan ekosistem dan kualitas air Danau Toba menjadi prioritas. Kita sudah sepakat Danau Toba adalah sebuah destinasi pariwisata superprioritas,” ujarnya. Menurut dia, hal itu bukan alasan untuk terus mengeksplorasi habis-habisan Danau Toba, sehingga airnya tidak bisa dipertahankan kualitasnya. “Untuk itu, harus diatur budi daya perikanan di kawasan danau ini, supaya ada keseimbangan kepentingan yang kita inginkan,” katanya./







































