JAKARTA, Bisnistoday – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan penetapan pengemudi ojek online (ojol) tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) setelah berstatus pelaku usaha mikro.
Kepastian tersebut menjadi bagian dari pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital yang telah memasuki tahap akhir.
“Sekarang kita sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang sedang kita sinkronisasi dan finalisasi. Insyaallah, mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas,” kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman usai menghadiri rapat koordinasi membahas Perpres tentang ekosistem transportasi digital di Gedung Nusantara III, Jakarta, melalui siaran pers, Senin (10/8).
Baca juga: Berstatus Pengusaha Mikro, Ojol Segera Dapat Akses KUR
Baca juga: Driver Ojol Jadi UMKM Mesti Lebih Sejahtera Bukan Malah Merana
Menteri Maman meluruskan adanya informasi mengenai konsekuensi perpajakan setelah pengemudi ojol dikategorikan sebagai usaha mikro. Ia menegaskan status tersebut tidak serta-merta membuat pengemudi ojol dikenai pajak.
Pengusaha UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sementara itu, menurut Menteri Maman, rata-rata omzet pengemudi ojol berada pada kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta.
“Saya mau luruskan, kalau ada yang mengatakan ojol akan dikenakan pajak, itu tidak benar. Bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta, tidak dikenakan pajak. Sementara rata-rata omzet ojol sekitar Rp10 juta sampai Rp15 juta,” tegasnya.
Maman menegaskan sebagai usaha mikro, ojol mendapatkan berbagai manfaat, mulai dari fleksibilitas dalam menjalankan usaha hingga akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif UMKM.
Dikatakan, pemerintah berkomitmen membangun ekosistem transportasi digital yang mampu meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol sekaligus menjaga keberlanjutan seluruh pelaku di dalam ekosistem tersebut.
Menurutnya, dalam pembahasan mengenai status pengemudi ojol, kebijakan tersebut telah mempertimbangkan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang telah berdialog dengan pemerintah.
“Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro,” kata Menteri Maman.
Pemerintah, katanya, memastikan kebijakan yang disusun mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengemudi sebagai pengusaha mikro dan keberlangsungan perusahaan aplikasi sebagai bagian penting dari ekosistem transportasi digital.





































