JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah memperpanjang status pandemi covid-19 di Indonesia. Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 24/2021 tentang Penetapan Status faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Menetapkan pandemi covid-19 yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” demikian Keppres yang ditandatangani Jokowi, pada Jumat, 31 Desember 2021.
Keppres ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.37/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi covid-19 di Indonesia dan perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi covid-19.
“Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi covid-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya,” bunyi diktum ketiga.Lalu pada diktum keempat disebutkan bahwa Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.








































