www.bisnistoday.co.id
Jumat , 3 Juli 2026
Home NASIONAL & POLITIK Ini Dia Peraturan Pemerintah tentang Registrasi dan Pelestarian Cagar Budaya
NASIONAL & POLITIK

Ini Dia Peraturan Pemerintah tentang Registrasi dan Pelestarian Cagar Budaya

RUMAH CAGAR BUDAYA : Kementerian PUPR melalui Ditjen Cipta Karya, telah menuntaskan pemugaran rumah cara budaya merupakan rumah peninggalan dari Yohana van des Parra, merupakan istri Gubernur Jenderal VOC Petrus Albertus van der Parra, dengan perkiraan usia diatar 200 tahun.
Social Media

JAKARTA,Bisnistoday – Pemerintah memperkuat upaya pelestarian cagar budaya dengan memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Sebagaimana dikutip dalam siaran pers pemerintah di Jakarta, Senin, peraturan pemerintah itu mencakup ketentuan mengenai pengelolaan cagar budaya, mulai dari pendaftaran, pelestarian, pengelolaan kawasan, pemberian insentif dan kompensasi, pengawasan, hingga pendanaan.

Sebelum peraturan pemerintah itu berlaku, proses registrasi nasional cagar budaya, repatriasi benda cagar budaya, pengembangan kawasan cagar budaya, serta pelestarian cagar budaya dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan dukungan unit pelaksana teknis di daerah.

Setelah peraturan pemerintah yang baru berlaku, menteri, gubernur, atau bupati/wali kota wajib melakukan penetapan peringkat cagar budaya berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya, melakukan klasifikasi dan pencatatan cagar budaya dalam Register Nasional, serta memberikan surat keterangan status cagar budaya dan surat keterangan kepemilikan cagar budaya yang telah ditetapkan sebelum peraturan pemerintah berlaku.

Menurut ketentuan yang baru, setiap orang yang memiliki atau menguasai objek yang diduga cagar budaya (ODCB) wajib mendaftarkan objek tersebut ke bupati/wali kota.

Selain itu, orang yang menemukan ODCB wajib melaporkan temuan ke instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, kepolisian, dan atau instansi terkait di wilayah tempat penemuan objek.

Menurut peraturan pemerintah, siapapun dilarang mencari ODCB tanpa izin dari menteri, gubernur, atau bupati/wali kota.

Warga yang hendak memanfaatkan cagar budaya untuk kepentingan yang berkaitan dengan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, dan pariwisata pun harus mengajukan permohonan fasilitasi atau pemanfaatan ke menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan peringkat cagar budaya.

Peraturan pemerintah tentang registrasi nasional dan pelestarian cagar budaya juga mencakup pelibatan masyarakat dalam upaya pengawasan cagar budaya dan pencegahan pelanggaran aturan mengenai pengelolaan cagar budaya.

Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan bahwa peraturan pemerintah itu akan menjadi acuan bagi pemerintah pusat hingga daerah serta masyarakat dalam melakukan pengelolaan dan pelestarian cagar budaya.​​​​​​​”PP ini diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pengelolaan cagar budaya sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan bahwa kepedulian dan keterlibatan seluruh pihak menjadi sangat penting dalam upaya pelestarian cagar budaya,” katanya./


Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Wamen ATR/BPN
NasionalNASIONAL & POLITIK

Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

JAKARTA, Bisnistoday  - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan...

Bahlil Sentil Menteri Perumahan maruara sirait prabowo hipmi
NasionalNASIONAL & POLITIK

Canda Bahlil Colek Kinerja Perumahan di Depan Prabowo

LAMPUNG, BisnisToday - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Bahlil...

Fahri Hamzah Dorong Reformasi Total Sektor Perumahan Nasional_Baku Menjadi Alarm Dunia
NasionalNASIONAL & POLITIK

Fahri Hamzah Dorong Reformasi Total Sektor Perumahan Nasional

Jakarta, BisnisToday - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Fahri Hamzah,...

LingkunganNASIONAL & POLITIK

BRI Life Gelar Pelepasan Tukik, Dukung Konservasi Penyu di Pantai Kuta Bali

direktur elain penyeraghaJAKARTA, Bisnistoday - PT Asuransi BRI Life (BRI Life) melakukan...