JAKARTA, Bisnistoday – Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027 meluluskan sebanyak 29 kandidat Dewan Komisioner OJK. Keputusan ini ditetapkan melalui surat pengumuman bernomor PENG-04/PANSEL-DKOJK/2022 tentang Hasil Seleksi Tahapn III berupa Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan para Calon Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027.
Surat pengumunan ini, ditetapkan melalui surat Ketua Pansel OJK, Sri Mulyani Indrawati. Didalam pengumumannya, berdasarkan hasil selesai Tahap III, calon Anggota Komisioner OJK, Tim Pansel memutuskan 29 kandidat yang lulus seleksi Tahap III, serta akan menlanjutkan seleksi Tahap IV berupa afirmasi atau wawancara. Berikutnya pada seleksi Tahap IV akan dilaksanakan pada Rabu (2/3) serta Jumat (4/3) dan Sabtu (5/3) nanti.
Berita Terkait : OJK Segera Lakukan Uji Kepatuhan Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera
Didalam ketentuan, bagi calon Anggota OJK apabila tidak mengikuti kegiatan seleksi Tahap IV tersebut dinyatakan tidak lulus. Penetapan hasil seleksi Tahap III, calon Anggota DK OJK ini ditandatangani oleh Ketua Pansel DKI OJK, Sri Mulyani Indrawati sekaligus Menteri Keuangan RI, pada Senin (28/2).
Sejumlah Calon DK OJK yang lulus tahap III yang ditetapkan dalam surat keputusan tersebut, yakni Firmansyah N. Nazaroedin, Dian Ediana Rae, Iskandar Simorangkir, Mahendra Siregar, Marwanto, Budi Santoso, H.Hariyadi, Hidayat Prabowo, Difi Johansyah, Adi Budiarso, Didik Madiyono, Pantro Pander Silitonga.
Demikian juga, Ogi Prastomiyono, Peter Jacobs, Agusman, Friderica Widyasari Dewi, Iwan Pasila, Darwin Cyril Noerhadi, Inarno Djajadi, Agus Susanto, Mirza Adityaswara, Yuli Kristiyono, Tirta Segara, Etty Retno Wilandari, Sophia Issabella Watimena, Mohamad Fauzi Maulana Ichsan, Hoesen, Candra Fajri Ananda, serta Doddy Zulverdi./







































