JAKARTA, Bisnistoday – Munculnya persoalan para pejabat negara yang hedonis, kasus korupsi menggila, aparat penegak hukum yang bermasalah dan lainnya, mencerminkan adanya implementasi good governance masih rendah. Secara teknis pelaksanaan good governance hanya sekadar khayalan untuk menciptakan image positif atau bisa dikatakan baru sebatas pemberian remunerasi jabatan.
Ahmad Khoirul Umam, Ph.D. Managing Director of Paramadina Public Policy Institute mengatakan, secara teoritis, konsep good governance adalah hadiah dari faham neo liberal yang diharapkan menjadikan proses demokrasi yang transparan dan akuntabel bisa menghadirkan sebuah tata kelola pemerintahan yang baik. Dari situ diharapkan bisa menghadirkan public delivery service yang juga memadai.
“Problemnya, yang terjadi di banyak negara berkembang yang mengadopsi konsep good governance seringkali memang lebih banyak berhenti pada proses remunerasi. Minim inovasi dan minim aspek pengawasan. Perspektif lain, birokrasi dianggap sebuah entitas yang bebas kepentingan. Tidak dipengaruhi oleh kekuatan politik dan interest lain,” terang Ahmad Khoirul Umam, saat dialog publik.
Dialog tersebut, mengupas keberadaan pejabat pamer harta dalam diskusi Paramadina Democracy Forum Seri ke-8, yang diprakarsai Universitas Paramadina dan Paramadina Public Policy Institute bertajuk “Etika Pejabat Publik dan Demoralisasi Birokrasi”di Jakarta, Rabu, (15/3).
Tetapi, lanjut Khoirul Umam, fakta menunjukkan di sejumlah negara berkembang di Afrika, latin Amerika dan Asia pada umumnnya menunjukan bahwa reformasi birokrasi seringkali tidak efektif karena fokusnya adalah hanya pada urusan remunerasi dan kerja-kerja adminstratif yang kemudian tidak masuk secara substantif terhadap perilaku para elit dan pengawasan di dalamnya.
Akhirnya, lanjut Khoirul, jika good governance dalam konteks reformasi birokrasi hadir dalam bentuk digital services (OSS, INSP, STID) dan apa-apa yang disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan, sama sekali belum menjawab persoalan. Karena kunci reformasi birokrasi ada pada sumber daya manusianya, birokratnya dan bukan pada infrastruktur dasar dari birokrasi itu sendiri.
Contoh dari hasil riset pribadi tentang bagaimana praktik korupsi dalam sektor infrastruktur yang peruntukannya sudah ditetapkan dalam electronic musrenbang.Lagi-lagi rumusan electronic musrenbang itu bisa diselesaikan secara cepat dalam proses paripurna DPRD baik di tingkat kota atau kabupaten di level politik anggaran secara umum.
“Critical appraisal terhadap reformasi birokrasi di Indonesia bukan semata-mata pada infrastruktur birokrasi, tapi pada komitmen integritas para pelaku reformasi birokrasi itu sendiri,” terangnya.
Apa Kabar Revolusi Mental?
Khoirul Umam menuturkan, terjadinya demoralisasi pada birokrasi memunculkan pertanyaan penting pada hal-hal yang dulu pernah dijanjikan oleh presiden Jokowi yaitu revolusi mental. Revolusi mental jika hanya dimaknai pada sebuah upaya untuk menghantam kekuatan-kekuatan tertentu yang tidak sesuai dengan narasi kepentingan kekuasaan, maka itu bukan revolusi mental.
Revolusi mental secara substansi tetap harus dihadirkan dalam konteks kebijakan publik, namun apakah “nyambung” kebijakan publik itu dengan layanan masyarakat yang diterima oleh masyarakat sehari-hari. “Kalau tidak nyambung, maka kita lagi-lagi sedang bermain di ranah image semata. Karena kalau tidak hati-hati dan hanya menjaga image, maka akibatnya bisa seperti kasus di Kemenkeu yang satu kementerian terkena hanya gara-gara perilaku anak-anak muda,”terangnya.
JIka demikian halnya, maka revolusi mental belum menunjukkan impact sekaligus proses real yang terjadi dalam ranah kebijakan publik dan public service di Indonesia. Ditambah lagi, pelemahan mesin anti korupsi saat ini senyatanya memfasilitasi terjadinya demoralisasi birokrasi dan pejabat publik. Artinya, ada zona nyaman yang kembali terbangun. Ada rasa tidak takut lagi dengan adanya kekuatan yang siap untjk mengcapture mereka.
Kenapa? karena sel sel anti korupsi sudah secara efektif dikooptasi oleh kepentingan tertentu yang bisa dimanfaatkan untuk menghantam atau mengamankan pihak-pihak tertentu sesuai dengan selera kekuasaan yang ada.
Khoirul mengatakan, saat ini tidak heran jika approval rate lembaga KPK turun. fungsi pengawasan dari BPK juga ternyata mendapatkan intervensi politik yang begitu kuat untuk menyerang atau mengamankan pihak tertentu. Hal itu yang diantisipasi oleh teori neoliberal terkait konsep good governance.
Ternyata konsep itu tidak bisa otomatis berjalan secara teknokratik dan profesional. Semuanya terkooptasi dalam aneka kepentingan, dinamika issue yang ada di sekitarnya. Revolusi mental hendaknya jangan berhenti pada saat kampanye saja.
Solusi Bersifat Sistemik
Alvin Nicola, Peneliti, Transparansi Internasional Indonesia mengatakan, problem percepatan pembenahan persoalan di birokrasi bagai mengupas bawang yang punya berlapis-lapis kulit. Di permukaan nampak sederhana tetapi ketika dibuka maka semakin ke dalam dia akan menemukan lapisan-lapisan persoalan berikutnya. Maka dari itu pendekatan bukan lagi pada laju reform yang agak lambat, tetap harus dibedah secara sistemik.
“Berkaca pada skor indeks persepsi korupsi di Indonesia yang memburuk belakangan, mencerminkan upaya reformasi birokrasi banyak menemukan tantangan. Namun tanggapan pemerintah untuk menanggapi hasil menurunnya skor CPI Indonesia juga bukan atas apa inti persoalan sebenarnya,” ujarnya.
Menurut Alvin, upaya-upaya debirokratisasi, digitalisasi dan deregulasi yang selama ini digaungkan ternyata tidak menyelesaikan banyak hal. Penurunan skor CPI Indonesia bersamaan dengan semakin langgengnya intervensi politik dalam birokrasi.
Ini, tegas Alvin, memunculkan inconfidence dari para pelaku usaha yang melihat bahwa birokrasi Indonesia masih “Red Type” misalnya dalam perizinan usaha dan pengadaan barang dan jasa yang menimbulkan banyak tantangan yang berdimensi banyak bagi para pelaku usaha ataupun warga masyarakat sebagai penikmat layanan publik sehari-hari.
Hukum dan Politik Masih Bermasalah
Alvin mengatakan, jika bicara CPI ada 3 pilar yang memotret kebijakan anti korupsi di 180 negara yakni Inegritas Bisnis, Integritas Penegakan Hukum dan Integritas Politik. Tapi di Indonesia 2 pilar Integritas Penegakan Hukum dan Integritas Politik masih menjadi masalah besar. Banyak upaya reformasi birokrasi, tapi lagi-lagi tidak banyak menyentuh akar masalah sebenarnya.
Contoh nyata, kata Alvin, Perpres 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, secara permukaan terdapat ihwal pendanaan parpol dan integritas aparat penegakan hukum. Tapi jika ditelaah lebih dalam maka ada hal-hal yang di luar ring masalahnya sendiri yang bicara tentang remunerasi, standar etik, administrasi dan lain-lain yang tidak menyentuh masalah utama.
Alvin berpendapat, upaya pendekatan digitalisasi dan debirokratisasi memang penting, seperti OSS untuk perizinan,INSP untuk kuota perdagangan dan STID untuk sistem di pelabuhan, namun apakah sistem satu pintu itu bisa menutup jendela-jendela yang telah terbuka lebar. Upayanya masih di level administratif dan bukan Red Type.
“Ada korupsi ketika mengakses layanan, SIM, passport, yang di beberapa daerah sudah membaik, tapi tetap tidak menyentuh soal korupsi politik yang berada di lingkar inti, dan korupsi besar yang ada di lingkar ke 2,” terangnya./









































