www.bisnistoday.co.id
Minggu , 3 Mei 2026
Home OPINI Gagasan Drama Pelarangan “Trifting” Impor
GagasanOPINI

Drama Pelarangan “Trifting” Impor

Pakaian bekas impor
Social Media
Suroto

PRESIDEN Joko Widodo beberapa waktu lalu menegaskan pelarangan akfifitas trifting atau pembelian barang bekas impor terutama pakaian. Penegasan presiden ini lalu ditindaklajuti oleh Menteri Perdagangan dan Kepolisian dengan melakukan aksi represif tindakan penyitaan dan pemusnahan barang dari para pedagang.

Narasi yang dibangun adalah karena aktifitas trifting barang impor terutama pakaian tersebut dapat merugikan industri tekstil dalam negeri, merugikan potensi pendapatan negara dan lain sebagainya.

Aktifitas trifting di market place dan pasar tradisional memang terlihat semakin menjadi trend akhir akhir ini. Namun tidak ada statistik resmi yang mencatat karena perolehan barangnya paling banyak berasal dari barang yang di impor secara ilegal dan tidak masuk jalur kepabeanan.

Jadi data statistik resmi dari kepabeanan maupun Badan Pusat Statistik ( BPS) tentu hanya menghitung barang dalam kategori pengecualian seperti pakaian dan barang barang bekas yang memang diperbolehkan seperti misalnya untuk tujuan perpindahan seseorang dari dalam atau luar negeri. Sehingga data ini tentu tak dapat dijadikan sebagai bahan rujukan untuk menilai masalah trend akrifitas bisnis trifting yang sudah marak..

Aktifitas impor barang bekas yang dilarang menurut Permendag Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 memang hanya pakaian bekas. Namun sebagaimana diatur dalam Permendag terbaru Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Impor menyangkut pakaian dan barang bekas lainya yang berarti meliputi seluruh barang bekas.

Membaca regulasi yang ada, memang sangat lemah. Regulasinya walaupun judulnya berbunyi larangan namun tidak imperatif. Sanksi yang diterapkan juga hanya sanksi administratif sehingga aktifitas import barang bekas ini walaupun masuk jalur resmipun tidak akan pernah membuat jera para importirnya. Bahkan lemahnya regulasi ini berpotensi terjadinya kongkalikong antara importir dengan pihak kepabeanan di lapangan dari barang barang yang diselundupkan melalui “jalur tikus”.

Sementara itu, dikarenakan beredarnya barang barang impor barang bekas ini tidak jelas laranganya maka juga membuat penindakan yang dilakukan juga sangat lemah. Ini juga terlihat dari ketidakseriusan penanganan di lapangan untuk menemukan dan menangkap “bandar besarnya” dari para aparat kepabeanan dan aparat penegak hukum seperti kepolisian.

Melihat regulasi yang lemah, maka dapat dikatakan penegasan pelarangan yang dilakukan presiden adalah hanya drama semata-mata. Penegasan presiden tentang pelarangan juga hanya akan jadi  pepesan kosong.

Ditambah adanya gejala pengerusan pangsa pasar trifting barang bekas terutama pakaian import maka alamatnya dapat diduga berasal dari para importir terutama pakaian atau tekstil dari China yang selama ini bersifat oligopolistik pelakunya. Sebab dengan semakin meningkatnya kegemaran aktifitas perdagangan  trifting maka akan menggerus pangsa pasar mereka.

Membanjirnya produk barang bekas tentu menjadi ancaman bagi industri terutama tekstil di tanah air. Namun pelarangan yang sifatnya represif dan penuh drama dan  tidak jelasnya insentif kebijakan dukungan bagi industri tekstil nasional terutama perajin skala industri rumah tangga (home industri) maka lagi lagi hanya membuat masyarakat kecil sebagai korbannya.

Semestinya, jika pemerintah itu benar benar serius maka regulasi pelaranganya dibuat imperatif, para pedagang kecilnya diberikan jeda waktu yang jelas dan diarahkan untuk mengalihkan usahanya dari berjualan barang bekas lokal dan atau usaha lainya. Mereka selama ini telah banyak yang andalkan kegiatan penjualan sebagai gantungan hidup keluarganya.

Masalah masalah ekosistem  industri tekstil nasional seperti aspek pembiayaan, kelembagaan, akses pasar dan pemasaran, dukungan lainya seperti riset dan rekayasa desain diberikan insentif kebijakan yang jelas. Bahkan kalau perlu diberikan subsidi atau beripa insentif kebijakan  trade off untuk misalnya memotong biaya distribusi dan lain lain.

Pakaian adalah produk penting dan menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Dampak multi efeknya juga sangat baik jika digairahkan ssbagai semangat kemandiraan ekonomi nasional. Jadi perlindungan, dan juga daya dukung kebijakan dari sektor hulu hingga hilir dari pemerintah sangat vital perananya. Kecuali kita memang hanya ingin mengulang terus drama yang sama dan jadikan rakyat kecil sebagai korban, baik pedagang ataupun pelaku industrinya. Oleh Suroto, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)) dan CEO Federation Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR)

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

HUT ke-6 Bisnistoday.co.id
IndepthOPINI

Enam Tahun Perjalanan Bisnistoday.co.id Menjaga Muruah Jurnalisme

JAKARTA, Bisistoday - Perkembangan dunia digital telah mengubah cara masyarakat dalam mengakses...

Kopdes Merah Putih
Gagasan

Barang Subsidi Mesti Didistribusikan Melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

DALAM perspektif teori ekonomi, barang bersubsidi pada hakikatnya merupakan bagian dari barang...

Selat Hormuz
Gagasan

Setelah Hormuz, Ketegangan Geopolitik Bakal Beralih ke Selat Malaka

DINAMIKA geopolitik global tengah bergeser dari Teluk Hormuz menuju Selat Malaka. Kegagalan...

Aktifitas Tambang
Gagasan

Harga Komoditas Mulai Melonjak, Indonesia Butuh” Windfall Tax” Agar Penerimaan Tidak Terlewat

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah sebaiknya segera mengevaluasi ulang serta memberlakukan aturan baru...