JAKARTA, Bisnistoday – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejakasaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu (17/5). Johnny G Plate sebagai tersangk dalam kasus korupsi pembangunan Menara BTS 4G serta infrastruktur pendukungnya di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo.
Menurut Direktur Penyidikan Jempidsus Kejagung Kuntadi, kepada media di Jakarta, Rabu (17/5), Kejagung telah memanggil kembali Johnny G Plate sebagai saksi ketiga kalinya. Dinilai sudah cukup bukti, Johnny G Plate diduga terlibat dalam perkara korupsi di BAKTI, Kemenkominfo. Penyidik meningkatkan status menjadi tersangka.
“Pada hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (17/5).
“Tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka,” tambahnya.
Untuk selanjutnya, penyidik melakukan penahanan dengan masa 20 hari kedepan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung.
Terkait dengan kasus yang sama, Kejagung juga melakuakn penggeledahan di Rumah Johnny G Plate serta kantornya di Kemenkominfo. “Hasil pemeriksaannya diikuti lagi, untuk melihat apakah perkara ini bisa dikembangkan atau tidak,” ujarnya.
Seperti diketahui, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan, korupsi yang terjadi di BAKTI, berpotensi merugikan negara sebesar Rp8,032 Triliun.
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,” ujar Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (15/5)./









































