www.bisnistoday.co.id
Minggu , 9 Agustus 2026
Home NASIONAL & POLITIK RUU Kesehatan Disahkan Menjadi UU
NASIONAL & POLITIKPolitik & Keamanan

RUU Kesehatan Disahkan Menjadi UU

KETUA DPR, Puan Maharani bersama Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin di Jakarta./istimewa
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa dalam Paripurna DPR RI.

“Kami akan menanyakan kepada fraksi lainnya, apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, di Jakarta, Selasa (11/7).

Mayoritas fraksi menyatakan setujui RUU kesehatan ditetapkan menjadi UU. Tujuh fraksi yang menyetujui yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN dan PPP sedangkan dua fraksi yang menolak yakni Demokrat dan PKS.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena dalam laporannya mengatakan RUU Kesehatan terdiri dari 20 Bab dan 478 Pasal.  RUU Kesehatan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI pada Februari 2023. Kemudian, DPR RI menyampaikan RUU ini kepada Presiden Joko Widodo pada 7 Maret 2023,

Presiden menunjuk Kementerian Kemenkes RI dan kementerian/lembaga (K/L) terkait menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pihak pemerintah pada 9 Maret 2023.

Terkait hal ini, Kementerian Kesehatan RI mengadakan public hearing dan sosialisasi pada 13–31 Maret 2023, yang ditujukan kepada kelompok organisasi profesi, masyarakat sipil, dan kelompok terkait lainnya.

Selanjutnya, pada 19 Juni 2023 dilaksanakan rapat kerja bersama pemerintah dengan agenda pengambilan keputusan tingkat I, dan disepakati untuk dibawa ke tingkat selanjutnya yakni pengesahan dalam rapat paripurna DPR RI.

Menolak Tegas

Perwakilan dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf mengatakan penolakan pengesahan RUU itu dikarenakan pemerintah lebih memilih menghapuskan mandatory spending untuk anggaran kesehatan, yang sudah ada sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Hal serupkan menurut, perwakilan Fraksi PKS Netty Prasetiyani mengatakan proses penyusunan Undang-Undang merupakan preseden yang kurang baik dalam proses legislasi ke depan karena pembahasan RUU terkesan tergesa-gesa.

Selain itu, mandatory spending penting untuk menyediakan pembiayaan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dengan ketersediaan jumlah anggaran yang cukup./Ant/

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Politik & Keamanan

Pengamat Unpad Ingatkan Bahaya Main Hakim Sendiri Usai Imbauan Lawan Begal

BANDUNG, Bisnistoday - Pengamat Sosial Universitas Padjadjaran (Unpad) Herry Wibowo mengingatkan masyarakat...

Partai Gelora
Politik & Keamanan

Perang di Timteng Jadi Frozen Konflik, Mahfuz Sidik: Kekuatan Amerika di Teluk Bakal Benar-benar Lumpuh

JAKARTA, Bisnistoday- Sekjen Partai Gelora Indonesia, Mahfuz Sidik mengatakan, perang antara Iran...

Fahri Hamzah
NasionalNASIONAL & POLITIK

Fahri Hamzah Bahas Transformasi Kota Bersama Sultan DIY

YOGYAKARTA, Bisnistoday – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah...

wamen pkp fahri hamzah kementerian pkp program 3 juta rumah.
Politik & Keamanan

Fahri Hamzah: Indonesia Darurat Perbaikan Sistem Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, Bisnistoday- Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia sekaligus Wakil Menteri Perumahan...