www.bisnistoday.co.id
Jumat , 11 September 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Kemendag Sita Timbangan Jembatan di Cikande
Hukum

Kemendag Sita Timbangan Jembatan di Cikande

KEMENDAG Lakukan Pengawasan Timbangan Jemebatan di Cikande, Serang, Banten./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang melakukan peninjauan terhadap hasil pengawasan dan penyitaan Timbangan Jembatan di salah satu perusahaan peleburan besi baja di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, Selasa (5/9).

Sehari sebelumnya, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) didampingi Korwas PPNS Polda Banten melakukan penyitaan Timbangan Jembatan di salah satu perusahaan peleburan besi baja tersebut.

Plt. Dirjen PKTN mengatakan bahwa penyitaan ini merupakan rangkaian proses penyidikan tindak pidana di bidang Metrologi Legal dengan Terlapor salah satu perusahaan peleburan besi baja di wilayah Serang, Banten.

Sebelumnya, Ditjen PKTN juga telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana di bidang Metrologi Legal yang terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan Kota Batam, Kepulauan Riau. Guna kepentingan penyidikan, telah dilakukan penyitaan barang bukti di kedua wilayah tersebut.

Lebih lanjut, Moga menjelaskan bahwa Terlapor memakai alat timbang yang tidak sesuai ketentuan, yaitu tidak bertanda tera sah yang berlaku. Alat timbang tersebut dipergunakan untuk transaksi perdagangan, yaitu pembelian bahan baku berupa besi scrap dan penjualan produk akhir berupa baja tulang beton.

Mengenai pelanggarannya, Terlapor diduga melanggar Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Terlapor dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Timbangan jembatan yang disita tersebut akan digunakan untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan oleh personil Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Metrologi, Ditjen PKTN.

Moga menambahkan, pengawasan Metrologi Legal merupakan ujung tombak dalam menegakkan supremasi hukum bidang Metrologi Legal di Indonesia. Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal mengamanatkan kepada Kementerian Perdagangan yakni Ditjen PKTN yang ditugaskan dalam pembinaan Metrologi Legal untuk melaksanakan pengawasan, pengamatan, dan penyidikan terhadap tindak pidana yang ditentukan oleh undang-undang./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Kasus Hukum
Hukum

GERTAK Laporkan KH Musta’in Syafi’i ke Bareskrim Atas Dugaan Fitnah

JAKARTA, Bisnistoday  - Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) resmi melaporkan KH...

Polri
Hukum

Gugatan Masa Jabatan Kapolri Masuk MK, Pemohon Soroti Kepastian Periodisasi

JAKARTA , Bisnistoday- Masa jabatan Kapolri menjadi perhatian dalam permohonan uji materi...

Hukum

DCI Ajukan PKPU terhadap Ocean Asia Industry 

JAKARTA, Bisnistoday- PT Dymatic Chemicals Indonesia (DCI) resmi menempuh jalur hukum dengan...

I Gede Putu Widyana
Hukum

Penyidikan Dugaan Penjualan Ore Nikel oleh PT Wana Kencana Mineral Belum Temukan Unsur Tindak Pidana

JAKARTA, Bisnistoday - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah...