www.bisnistoday.co.id
Jumat , 26 Juni 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Pengusaha Media Didesak segera Bayarkan THR Tepat Waktu
Nasional

Pengusaha Media Didesak segera Bayarkan THR Tepat Waktu

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) mendesak pengusaha dan pemberi kerja untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja media dan industri kreatif, termasuk bagi pekerja lepas (freelancer). Hal ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang dipertegas melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ketua Umum SINDIKASI, Ikhsan Raharjo menekankan pentingnya pemberi kerja mematuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang menjamin semua pekerja termasuk freelancer mendapatkan THR sepanjang ia sudah bekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

“Jadi, diatur atau tidak diatur dalam kontrak kerja, pekerja, termasuk freelancer, yang sudah bekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih berhak untuk menerima THR,” ujar Ketua Umum SINDIKASI Ikhsan Raharjo dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (27/03).

SINDIKASI memberikan penekanan itu mengingat laju pertumbuhan jumlah pekerja lepas di sektor media dan industri kreatif semakin meningkat.

Koordinator Divisi Advokasi SINDIKASI Guruh Riyanto menambahkan pekerja lepas tergolong dalam perjanjian kerja waktu tertentu. Oleh karena itu, perhitungan besaran THR merujuk pada pasal 3 mesti sesuai dengan masa kerja dan besaran upah rata-rata yang diterima selama sebulan.

“Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah,” ujar Guruh.

7 Hari Sebelum Idul Fitri

Sementara bagi pekerja dan buruh yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar satu bulan upah. Guruh pun mengingatkan agar perusahaan atau pemberi kerja wajib membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Pemerintah juga harus punya komitmen yang tegas untuk mengawasi dan menindak, dan memberikan sanksi perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya memberikan THR kepada pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Ikhsan.

Baca juga: Menaker: THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Lebih lanjut, Guruh juga mengajak seluruh pekerja, termasuk freelancer untuk berani memperjuangkan hak THR terlebih hal itu telah diatur dalam regulasi yang kuat.

Untuk Anggota SINDIKASI yang mengalami masalah ketenagakerjaan, khususnya THR juga bisa mengirimkan aduan ke Divisi Advokasi SINDIKASI Wilayah yang saat ini sudah terbentuk di Jabodetabek dan Jogjakarta./

 

 

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

APKLI Perjuangan
Nasional

APKLI Perjuangan: Program MBG dan KDKMP Jangan Dihentikan

JAKARTA, Bisnistoday  - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Perjuangan menegaskan bahwa...

Wamen BPN
Nasional

Pengamanan Aset, Pemprov DKI Jakarta Beri Penghargaan Kementerian ATR/BPN

JAKARTA, Bisnistoday  - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo memberikan penghargaan kepada...

PLN ICON
Nasional

PLN Icon Plus SBU Sumbagsel Edukasi Lingkungan bagi Anak-anak Panti Asuhan Nurul Huda

PALEMBANG, Bisnistoday - PLN Icon Plus SBU Sumbagsel menyelenggarakan kegiatan edukasi lingkungan...

Sertipikat Elektronik
Nasional

Warga Kab.Bogor Merasa Aman Dengan Sertipikat Elektronik

BOGOR, Bisnistoday - Masyarakat yang sudah beralih dan memiliki Sertipikat Elektronik mulai...