JAKARTA, Bisnistoday – Tim Hukum Paslon 02-Prabowo Gibran menilai gugatan yang telah disidangkan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Makamah Konstitusi (MK) tidak sesuai dengan hukum acara. Gugatan mengulas tentang kecurangan pemilu, bukan pada perselisihan hasil pemilu, dinilai berpisah dipersimpangan jalan.
Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuhan mengutarakan, bahwa masyarakat sangat gampang mencerna, bahwa yang menjadi pokok perkara adalah PHPU, atau perselisihan hasil pemilu sesuai hukum acara. “seharusnya yang dipersoalkan adalah perolehan paslon 03 atau 01, mana yang tidak benar.”
Nah, lanjut Otto, yang dipersoalkan masuk arena lain yang tidak menyamkut persoalan hukum acara mengenai perhitungan suara. Jadi yang dipersoalkan adalah bukan PHPU, dengan dasar tuduhan adanya kecurangan yang diduga dilakukan Paslon 02. “Ini di pisah di persimpangan jalan. Yang dipersoalkan hanya berapa suara Anda yang diperoleh.”
Menurut Otto yang dipersoalkan, pihak penggugat bukan merupakan ranah Makamah Konstitusi (MK). Dan sebetulnya juga sudah dibuktikan tidak ada bukti kecurangan, dari 19 tuduhan terhadap Paslon 02.”Ternyata setelah dilihat satu per satu, diuraikan dengan jelas, tak satupun tak terbukti adanya kecurangan. Dan kecurangan ini ranah Bawaslu,” tukas Otto.
Kemudian juga, lanjut Otto, bahwa setelah diuji dalam persidangan tak terbukti juga cacat procedural. Jadi, Makamah Konstitusi harus berani memutuskan dengan seadil-adilnya. Maksud permintaan progresif dan substantive itu sendiri, harus juga memenuhi aturan tak boleh ditabrak dalam hukum acaranya.”Kalau hukum adanya berbeda-beda kan kacau semua dan tak ada kepastian hukum.”
Sendangkan, Hotman Paris Hutapea, Tim Hukum Prabowo Gibran menambahkan, semua telah terbantahkan. Tuduhan bansos yang tidak dibuktikan oleh penerima bansos terbukti terpengaruh memilih. “Kami ini pengacara top semua, tidak beranjak dari pendapat filsafat atau psikolog. Bagaimana hukum dibantah dengan psikolog atau gereja. Ini semua papasan kosong.”
Koordinator Tim Hukum Prabowo Gibran, Yusril Ihza Mahendra menambahkan, bahwa Tim Prabowo Gibran sudah menyerahkan kesimpulan sidak MK. Kemudian diterima oleh petugas penitera MK dan sebaliknya ada tanda bukti. “Kesimpulan ini akan diteruskan Hakim MK, yang akan menggelar putusan yang rencana 22 April 2024 nanti. Hingga sekarang, praktis taka da sidang, kita tunggu putusan majelis.”/









































