www.bisnistoday.co.id
Jumat , 25 September 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Kejagung Tolak JC Sony Sonjaya, Disebut Pelaku Utama Kasus Korupsi Program MBG
Hukum

Kejagung Tolak JC Sony Sonjaya, Disebut Pelaku Utama Kasus Korupsi Program MBG

Sony Sonjaya
Tersangka Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG)./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menilai Sony tidak memenuhi syarat utama untuk memperoleh status sebagai justice collaborator.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan hasil penyidikan menunjukkan Sony Sonjaya merupakan pelaku utama dalam perkara yang sedang ditangani. Selain itu, tersangka juga dinilai belum mengakui perbuatannya sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pengajuan JC.

“Yang bersangkutan merupakan pelaku utama. Kemudian yang kedua, yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya. Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Menurut Syarief, Sony memiliki peran strategis dalam proses penentuan dan verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Karena perannya tersebut, penyidik menyimpulkan Sony tidak dapat dikategorikan sebagai pihak yang hanya membantu mengungkap perkara.

Kejagung mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 terkait syarat penetapan justice collaborator. Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh seseorang sebelum memperoleh status JC.

“Yang pertama, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama. Yang kedua, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Nah, itu dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang justice collaborator,” tegas Syarief.

Meski permohonan ditolak, Kejagung memastikan seluruh informasi yang diberikan Sony Sonjaya selama proses pemeriksaan tetap memiliki nilai penting bagi penyidik. Keterangan tersebut akan terus didalami guna membantu mengungkap fakta-fakta lain dalam perkara yang sedang berjalan.

“Semua informasi yang disampaikan oleh yang bersangkutan kepada penyidik sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini,” kata Syarief.

Sebelumnya, Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, mengajukan permohonan sebagai justice collaborator pada 8 Juni 2026. Pengajuan tersebut disebut sebagai bentuk kerja sama dengan penyidik untuk membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Kasus dugaan korupsi MBG menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program strategis pemerintah yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat. Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.E2

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

PTPN III Perkuat Kerja Sama dengan Kejaksaan RI. (dok:PTPN)
Hukum

Kawal Transformasi dan Mandat Strategis Pemerintah, PTPN III Perkuat Kerja Sama dengan Kejaksaan RI

JAKARTA, Bisnistoday – Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) kembali memperkuat kerja...

Hukum

KPK Diminta Waspadai Efek Mosaik Informasi dalam Kasus Bea dan Cukai

BANDUNG, Bisnistoday  — Keterbukaan informasi dalam penanganan kasus dugaan korupsi Bea dan...

Hukum

Berkas Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Febrie Adriansyah Segera Hadapi Persidangan

JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana...

Kasus Hukum
Hukum

GERTAK Laporkan KH Musta’in Syafi’i ke Bareskrim Atas Dugaan Fitnah

JAKARTA, Bisnistoday  - Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) resmi melaporkan KH...