www.bisnistoday.co.id
Jumat , 28 Agustus 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Kuasa Hukum Pengembang Kota Baru Parahyangan, Ajukan Perlindungan Hukum Ke PT Bandung
Hukum

Kuasa Hukum Pengembang Kota Baru Parahyangan, Ajukan Perlindungan Hukum Ke PT Bandung

Social Media

BANDUNG, Bisnistoday- Kuasa Hukum PT Belaputera Intiland sebagai pengembang Kota Baru Parahyangan Jawa Barat (Jabar) angkat bicara mengenai adanya tuntutan ahli waris Syekh Abdurrahman yang mengaku memiliki lahan seluas 10,041 hektare yang kini telah menjadi kluster Tatar Pitaloka sebagai objek sengketa.

Roely Panggabean selaku kuasa hukum Kota Baru Parahyangan melalui keterangannya Rabu (5/06/24) mengaku, telah mengirimkan surat Nomor 1270/PERM/RPN/2024 tertanggal 14 Mei 2024, perihal keberatan dan mohon perlindungan hukum yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dengan tembusan kepada Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri (PN) Bandung Khusus IA.

“PN Bandung Kelas IA Khusus sudah menerbitkan Penetapan Nomor 305/1972/C/Bdg tertanggal 25 September 2008 yang menetapkan eksekusi terhadap obyek sengketa berupa sebidang sawah Kohir No 534 luasnya 10,041 Ha, persil No 40 D.IV, yang terletak di Desa Cipeundeuy,
Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu, tidak dapat dilaksanakan alias non executable,” jelas Roely.

Selain itu, lanjut Roely, hasil pertemuan pada Rabu 5 Juli 2023 menyatakan PN Bandung Kelas IA Khusus, memutuskan permohonan pemohon ditolak karena PN Bandung Kelas IA Khusus, sudah menerbitkan Penetapan
Nomor 305/1972/C/Bdg tertanggal 25 September 2008, yang menetapkan
eksekusi terhadap obyek sengketa tidak dapat dieksekusi.

“Tak hanya itu, Roely menegaskan tidak ada amar putusan pengadilan yang
memutuskan/menetapkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Nomor 305/1972/C/Bdg tertanggal 25 September 2008 yang artinya palsu/tidak sah,” bebernya.

Menurut Roely, penerbitan penetapan PN Bandung Nomor 305/1972/C/Bdg
tertanggal 25 April 2024, terindikasi adanya mal administrasi (perbuatan
melawan hukum, melampaui wewenang). Perihal mal administrasi ini, tertuang dalam surat Kantor Hukum Roely Panggabean dan Rekan Nomor
1270/PERM/RPN/2024 tertanggal 14 Mei 2024. Alasan keberatan lainnya, terkait dengan upaya pelaksanaan konstatering/pemeriksaan setempat.
Tersebut di atas adalah obyek bidang tanah konstatering/kemeriksaan ke
tempat, yang terletak pada yurisdiksi PN Bale Bandung.

“Seharusnya pelaksanaan konstatering dilaksanakan oleh PN Bale Bandung,
bukan dilaksanakan oleh PN Bandung Kelas IA Khusus,” tegasnya.

Jadi, kata Roely, sebagai kuasa hukum PT Belaputera lntiland, penjelasan itu sebagai penyeimbang, informasi atas beberapa pemberitaan di sejumlah
media massa terkait dengan upaya pelaksanaan konstatering pada Senin
(29/4/24), Senin (6/5/24) dan Rabu (15/5/24), yang menimbulkan terganggunya ketertiban umum dan keresahan terhadap penghuni Kota Baru Parahyangan khususnya Tatar
Pitaloka. Ini juga sebagai salah satu wujud tanggungjawab PT Belaputera lntiland, dalam menyikapi situasi dan kondisi yang telah terjadi, agar khalayak umum dan penghuni perumahan Kota Baru Parahyangan. Khususnya
Tatar Pitaloka, dapat mengetahui permasalahan sesungguhnya dan
selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses hukum sebagaimana
mestinya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah ahli waris Syekh Abdurrahman
bin Abdul Hasan generasi ke tiga menggeruduk Perumahan Tatar Pitaloka yang berada di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, KBB pada Senin (6/5).

Hal itu dilakukan lantaran pihak ahli waris Syekh Abdurrahman menilai
bahwa lahan seluas 10,041 hektare tersebut telah dicaplok PT Bela Putra Intiland selaku pengembang Kota Baru Parahyangan. Di lahan baru 10,041 hektare itu, kini telah dibangun ratusan unit hunian Tatar Pitaloka di kawasan Kota Baru Parahyangan.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Kasus Hukum
Hukum

GERTAK Laporkan KH Musta’in Syafi’i ke Bareskrim Atas Dugaan Fitnah

JAKARTA, Bisnistoday  - Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) resmi melaporkan KH...

Polri
Hukum

Gugatan Masa Jabatan Kapolri Masuk MK, Pemohon Soroti Kepastian Periodisasi

JAKARTA , Bisnistoday- Masa jabatan Kapolri menjadi perhatian dalam permohonan uji materi...

Hukum

DCI Ajukan PKPU terhadap Ocean Asia Industry 

JAKARTA, Bisnistoday- PT Dymatic Chemicals Indonesia (DCI) resmi menempuh jalur hukum dengan...

I Gede Putu Widyana
Hukum

Penyidikan Dugaan Penjualan Ore Nikel oleh PT Wana Kencana Mineral Belum Temukan Unsur Tindak Pidana

JAKARTA, Bisnistoday - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah...