JAKARTA, Bisnistoday – Langkah fantastis dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia untuk memberikan kesempatan bagi Organisasi Masyarakat Keagamaan untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), perlu diikuti juga dengan pemberian pemahaman good mining practice kepada mereka.
Ormas Keagaaman seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah jangan asal menerima WIUPK saja tanpa mengerti esensi dari tata laksana pertambangan yang baik (good mining practice). Kesembronoan dalam pengelolaan tambang berujung kepada kehancuran alam dan penggerusan cadangan tambang tanpa terkontrol.
“Ada baiknya para petinggi NU dan Muhammadiyah belajar mengenai tata kelola pertambangan yang baik. Termasuk merekrut ahli-ahli pertambangan yang mumpuni bersertifikat untuk mengajari cara mengoperasikan pertambangan dengan benar. Jangan sekedar nafsu belaka memiliki tambang, tanpa tahu cara mengelola tambang,” kata Ketua dan Founder Energy Institute for Transition (EITS), Godang Sitompul di Jakarta, Rabu (31/07).
Good Mining Practice dalam melakukan operasi pertambangan dari awal hingga akhir. Melakukan kegiatan penambangan yang baik dan turut berkontribusi dalam menaati aturan, terencana dengan baik, menerapkan teknologi yang sesuai yang berlandaskan pada efektifitas dan efisiensi, melaksanakan konservasi bahan galian, mengendalikan dan memelihara fungsi lingkungan, menjamin keselamatan kerja, mengakomodir keinginan dan partisipasi masyarakat, menghasilkan nilai tambah, meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat sekitar, serta menciptakan pembangunan yang berlanjutan.
“Yang berbahayanya, WIUPK dipegang, namun tidak dijalankan dengan baik. Sudah gitu, jangan sampai dipindahtangankan, dijual tanpa ada tanggung-jawab atas pasca tambangnya. Main jual saja, raup untung, selesai sudah. Bangsa ini dapat apa?,” tandas Godang.
Tanggung Jawab Smelter dan DMO
Sebaiknya, para petinggi Ormas Keagamaan yang mendapatkan WIUPK juga diberi tanggung-jawab kelola hilirnya. Artinya, jangan sekedar memiliki tambang, namun juga memiliki smelter/pabrik pengolahan hasil tambang, jika itu tambang mineral. Nah jika tambang batu bara, diwajibkan menyerahkan pemenuhan kebutuhan domestik (DMO).
“Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.139.K/HK.02/MEM. B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Baru Bara dalam Negeri mengatur bahwa produsen batu bara wajib untuk menjual 25% dari rencana jumlah produksi batu bara per tahunnya untuk kebutuhan DMO. Patokan harga untuk DMO adalah 70 dollar AS per metrik ton, dengan spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 8%, total Sulphur 0,8%, dan Ash 15%. Nah ini harus diterapkan kepada Ormas Keagamaan yang memiliki tambang batu bara,” tegas Godang.
Baca juga:Ormas Keagamaan Yang Dapat IUPK Tak Bisa Dipindahkan ke Pihak Lain
Sebagaimana diberitakan, Presiden Joko Widodo resmi mengalihkan kewenangan penetapan, penawaran dan pemberian WIUPK untuk ormas keagamaan kepada Bahlil.
Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
Pasal 5B Ayat 1 beleid tersebut menjelaskan bahwa menteri pembina sektor mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran dan pemberian WIUPK kepada Bahlil yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Pembina sektor adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dan/atau Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)./









































