www.bisnistoday.co.id
Jumat , 21 Agustus 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Yayasan Trisakti Versi Anak Agung Menang di Kasasi MA
Hukum

Yayasan Trisakti Versi Anak Agung Menang di Kasasi MA

Yayasan Trisaksi
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday  – Mahkamah Agung memperkuat dua putusan sebelumnya di PTUN yang tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 292K/TUN/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang berbunyi “Menguatkan Putusan Bandung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 250/2023/PT.TUan.JKT” Di tingkat kasasi Mahkamah Agung, Yayasan yang telah mengelola kampus Universitas Trisakti sejak setengah abad itu menang melawan Yayasan Trisakti yang dinilai tidak sah.

Direktur Kelembagaan Dikti Kemendikbudristek yang juga Pembina Yayasan Trisakti berdasar Kepmen 330/P/2022, Lukman, yang dikutip media nasional, mengatakan putusan tersebut tidak berpengaruh ke pelaksanaan pendidikan di Trisakti, apalagi jika sudah berstatus PTN-BH.

“Saat ini negara hadir untuk melindungi dan menjaga keberadaan 6 Satdik Trisakti dari segelintir oknum yang ingin menguasai untuk kepentingan pribadi, Trisakti sedang dipersiapkan menjadi PTN-BH sama halnya seperti UI, UGM, ITB dan lain-lain karena asetnya sudah menjadi milik negara,” katanya.

Ketua Yayasan Trisakti yang dimenangkan Mahkamah Agung, Franky Boyoh mengatakan bahwa Lukman berbicara mengatasnamakan yayasan ilegal.”Tak sepatutnya ia berbicara begitu, apalagi menuduh segelintir orang ingin menguasai untuk kepentingan pribadi. Kami mengelola Universitas Trisakti sejak tahun tahun 1957, sementara Lukman baru dua tahun yang kini sudah dibatalkan. Ngotot sekali ingin merebut Yayasan Trisakti,” tegasnya kepada media, Jumat (16/8) di Jakarta.

Perubahan status Universitas Trisakti menjadi Universitas Negeri diduga kuat hanya keinginan Lukman dan sekelompok pejabat yang ingin punya kegiatan pasca pensiun. Terlihat dari susunan yayasan versi pemerintah, bahwa para pengurus yayasannya rata-rata hampir purna tugas. “Motifnya bukan membuat kampus lebih baik, akan tetapi hanya sebagai skoci bagi para pejabat yang minim pengetahuan mengelola kampus besar,” kata Franky.

Sementara Ketua Pembina Yayasan Trisakti Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung merasa lega lantaran kasus sengketa Yayasan Trisakti menang di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

“Saya merasa lega, Mahkamah Agung akhirnya menolak kasasi yang diajukan pemerintah terhadap putusan PTUN yang telah memenangkan kami,” kata Anak Agung kepada wartawan di depan halaman kampus Universitas Trisakti Grogol, Jakarta Barat, Kamis (15/8).

Anak Agung berharap pemerintah segera melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung agar pihaknya bisa berkantor kembali di kampus Universitas Trisakti. “Ini putusan final dan inkracht, maka secepatnya pemerintah mengeksekusi putusan tersebut, agar kami bisa menjalankan tugas- tugas pendidikan di kantor yang sudah kita pakai selama puluhan tahun,” paparnya./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Hukum

DCI Ajukan PKPU terhadap Ocean Asia Industry 

JAKARTA, Bisnistoday- PT Dymatic Chemicals Indonesia (DCI) resmi menempuh jalur hukum dengan...

I Gede Putu Widyana
Hukum

Penyidikan Dugaan Penjualan Ore Nikel oleh PT Wana Kencana Mineral Belum Temukan Unsur Tindak Pidana

JAKARTA, Bisnistoday - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah...

wamenaker
Hukum

Hubungan Industrial Harmonis, PT Indonesia Epson Industry Gelar Dialog Sosial

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menempatkan dialog sosial dalam membangun hubungan...

Polisi Satwa
Hukum

Teror Bom di SDN Jaksel, Empat Anjing Pelacak K-9 Diturunkan Sisir Lokasi

JAKARTA, Bisnistoday - Detasemen K-9 Direktorat Polisi Satwa Korps Sabhara Baharkam Polri...