www.bisnistoday.co.id
Jumat , 26 Juni 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Mendagri Terbitkan SE, Minta Semua Kepala Daerah Siagakan Damkar 24 Jam
Nasional

Mendagri Terbitkan SE, Minta Semua Kepala Daerah Siagakan Damkar 24 Jam

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300.1.7/9757/SJ tertanggal 11 Desember 2025 yang mewajibkan seluruh kepala daerah memperkuat Satuan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. SE ini langsung ditujukan kepada semua gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia tanpa terkecuali.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menegaskan bahwa surat edaran ini bersifat wajib segera ditindaklanjuti. “Sesuai arahan Bapak Mendagri, SE ini harus langsung dijalankan untuk memperkuat kesiapsiagaan Satdamkarmat dan memitigasi risiko kebakaran,” tegas Safrizal di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Surat edaran tersebut memuat tujuh poin ketat untuk gubernur dan lima poin tambahan khusus untuk bupati/wali kota. Semua langkah wajib berpedoman pada Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) sebagai dokumen acuan nasional.

Gubernur diperintahkan segera membentuk Dinas Damkarmat mandiri minimal tipe C dan tidak boleh lagi digabung dengan dinas lain. Mereka juga wajib memprioritaskan anggaran, melakukan pembinaan SDM, serta mempercepat pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) di setiap wilayah.

Bupati dan wali kota mendapat tugas lebih operasional, termasuk menyediakan satu Pos Sektor Pemadam Kebakaran di setiap kecamatan. “Setiap pos wajib punya minimal dua unit mobil pemadam plus APD lengkap sesuai standar nasional,” ungkap Safrizal.

Seluruh kepala daerah juga diminta rutin melakukan inspeksi proteksi gedung dan edukasi masyarakat tentang bahaya kebakaran. Safrizal menekankan, “Peran masyarakat sangat penting, sekadar memberi jalan mobil damkar saja sudah membantu nyawa banyak orang.”

Kemendagri mengancam akan memantau ketat pelaksanaan SE ini melalui APIP dan laporan berkala yang wajib disampaikan. Kepala daerah yang lambat atau tidak mengeksekusi instruksi ini berpotensi mendapat sanksi administratif hingga pemotongan dana transfer.

Dengan terbitnya SE ini, pemerintah pusat berharap angka korban jiwa akibat kebakaran di Indonesia dapat ditekan drastis mulai 2026. Masyarakat diminta turut aktif mendukung dengan bergabung menjadi relawan Redkar di wilayah masing-masing.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

APKLI Perjuangan
Nasional

APKLI Perjuangan: Program MBG dan KDKMP Jangan Dihentikan

JAKARTA, Bisnistoday  - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Perjuangan menegaskan bahwa...

Wamen BPN
Nasional

Pengamanan Aset, Pemprov DKI Jakarta Beri Penghargaan Kementerian ATR/BPN

JAKARTA, Bisnistoday  - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo memberikan penghargaan kepada...

PLN ICON
Nasional

PLN Icon Plus SBU Sumbagsel Edukasi Lingkungan bagi Anak-anak Panti Asuhan Nurul Huda

PALEMBANG, Bisnistoday - PLN Icon Plus SBU Sumbagsel menyelenggarakan kegiatan edukasi lingkungan...

Sertipikat Elektronik
Nasional

Warga Kab.Bogor Merasa Aman Dengan Sertipikat Elektronik

BOGOR, Bisnistoday - Masyarakat yang sudah beralih dan memiliki Sertipikat Elektronik mulai...