JAKARTA, Bisnistoday – Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penangkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan penyidik bukan merupakan langkah yang berdiri sendiri. Menurutnya, proses tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan yang telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan,” ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Budi menjelaskan, alat bukti yang dikumpulkan penyidik juga telah dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur pembuktian yang dipersyaratkan. Ia menegaskan seluruh tahapan penyidikan dilakukan dengan menjunjung prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta mengacu pada ketentuan hukum acara pidana.
“Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Senada dengan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, membenarkan adanya pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa pada Jumat pagi. Ia menyebut langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum berjalan sesuai ketentuan.
“Pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TF, sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI,” ujar Iman.
Selain memastikan kehadiran tersangka dalam proses pelimpahan, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani terhadap keduanya. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan para tersangka berada dalam kondisi yang layak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Iman menambahkan bahwa jaksa penuntut umum turut melakukan verifikasi terhadap tersangka dan barang bukti yang diserahkan penyidik. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti sesuai dengan hasil penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
Polda Metro Jaya juga menegaskan komitmennya dalam menjamin hak dan kewajiban para tersangka selama proses hukum berlangsung. Penyidik memastikan seluruh tindakan dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan standar operasional prosedur yang berlaku.
Sebagai bentuk kontrol terhadap proses penyidikan, Iman mengingatkan bahwa tersangka maupun kuasa hukumnya memiliki hak untuk menempuh mekanisme praperadilan apabila menilai terdapat keberatan terhadap tindakan hukum yang dilakukan penyidik.
Dengan berkas perkara yang telah berstatus P-21, kasus Roy Suryo dan dr Tifa kini memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut.E2









































