www.bisnistoday.co.id
Rabu , 10 Juni 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Artis Raffi Ahmad Diduga Jadi Kantong Semar Pencucian Uang Hasil Korupsi
Hukum

Artis Raffi Ahmad Diduga Jadi Kantong Semar Pencucian Uang Hasil Korupsi

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – National Corruption Watch (NCW) membuat pernyataan mengejutkan terkait artis Raffi Ahmad. NCW menyebut jika Raffi Ahmad terlibat dalam skandal pencucian uang hasil kejahatan korupsi sejumlah pejabat.

NCW menyebut pemilik RANS Entertainment itu merupakan kantong semar hasil gratifikasi dan korupsi sejumlah pejabat yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Terkait pernyataannya, Ketua NCW, Hanifa Sutrisna mengklaim bahwa NCW sudah mengantongi sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa sumber uang tersebut berasal dari kegiatan yang diduga rasuah.

“Kami telah menerima beberapa dugaan tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh saudara Raffi Ahmad dengan nilai yang fantastis,” kata Hanifa dikutip dari podcast Nasional Corruption Watch dengan judul ‘Ketika Bansos dijadikan bahan bancakan Pilpres dan Pileg’, Kamis (1/2/2024).

Hanifa menyebut ada ratusan rekening atas nama Raffi Ahmad yang diduga sebagai kantong uang hasil kejahatan korupsi.

“Diduga ada ratusan rekening yang dimiliki oleh saudara Raffi Ahmad dan merupakan kantong semar untuk mengelola uang-uang haram,” ujarnya.

Yang lebih mengagetkan lagi, Hanifa menduga bahwa uang yang dimiliki Raffi merupakan milik para terduga korupsi. Bahkan ada yang telah menjadi terdakwa korupsi dan masuk ke rekening Raffi Ahmad.

“Karena ini adanya dugaan pencucian uang dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat-pejabat negara yang menitipkan kekayaan atau dana pada pemilik Rans tersebut,” bebernya.

Hanifa menyebut, ada informasi dari seorang Jenderal yang menitipkan uang sekian miliar rupiah kepada Raffi.

“Saat ini Jenderal tersebut inginkan dananya dikembalikan namun tidak diberikan dan dia meminta hal tersebut disampaikan,” ujarnya.

Sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini, Hanifa mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Mabes Polri untuk menyelidiki aliran uang yang masuk ke rekening Raffi Ahmad.

Hanifa juga menyerukan agar aliran transaksi uang yang masuk ke perusahaan milik Raffi, seperti Rans, juga turut diselidiki.

Selain itu, Hanifah meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk membuka seterang-terangnya tindakan pidana pencucian uang yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang tiba-tiba memiliki kekayaan ratusan miliar bahkan triliunan rupiah yang tidak jelas asalnya.

“Kami yakin saudara Ivan Yustiavandana yang merupakan ketua PPATK telah mengetahui itu,” tandasnya.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Sertipikat Tanah
Hukum

Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

JAKARTA, Bisnistoday - Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan menjadi...

Wamen Silmy Karim
Hukum

Wamen Silmy Karim Sambangi Komisi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, Bisnistoday – Menyatakan adanya penyelesaian agenda lebih dahulu, Silmy Karim Wakil...

JAJARAN Eks BGN
Hukum

Mantan Kepala BGN dan Wakilnya Digelandang ke Rutan Kejagung

JAKARTA, Bisnistoday- Pasca menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi, Tim Kejaksaan Agung RI...

Patok Tanah
Hukum

Pasang Patok Jadi Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah

JAKARTA, Bisnistoday -  Sengketa tanah kerap dipicu persoalan sederhana, seperti batas lahan...