www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 19 September 2026
Home EKONOMI Sektor Riil Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan Naik
Sektor Riil

Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan Naik

Tambang Batubara
PROSES Pertambagan Batubara untuk diekspor, belum lama ini.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday– Pada periode Februari 2024, mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar mengalami kenaikan harga dibandingkan periode Januari 2024. Kenaikan harga ini disebabkan meningkatnya permintaan atas produk pertambangan tersebut di pasar dunia.

Hal ini berpengaruh terhadap penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) periode Februari 2024, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 140 Tahun 2024 tanggal 30 Januari 2024 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar.

“Mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar periode Februari 2024 mengalami kenaikan harga jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, dan konsentrat seng. Sedangkan untuk konsentrat timbal pada periode ini masih tetap mengalami penurunan,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso dalam keteranganya, Kamis (1/2).

Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Februari 2024 ini yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata USD 3.329,80/WE atau naik sebesar 0,73%; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50% dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10%) dengan harga rata- rata USD 61,14/WE atau naik sebesar 2,22%; dan konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata USD 660,57/WE atau naik sebesar 1,92%.

Sementara itu produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada Februari 2024 yaitu konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata USD 841,96/WE atau turun sebesar 2,39%.

Penetapan HPE produk pertambangan periode Februari 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait. Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data berdasarkan perkembangan harga yang diperoleh dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Selanjutnya, penetapan HPE dilakukan setelah adanya rapat koordinasi antar instansi terkait yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. //

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Harga Emas
Sektor Riil

Kerja Sama SICPA-Peruri Securink, Keamanan Produk EMASKU® Makin Terjamin

BANDUNG, Bisnistoday  -  PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) memperkuat keamanan produk emas...

Usaha Mikro
Sektor Riil

Kisah Ketekunan Usaha Mikro Asal Klaten Membangun Bisnis Hingga Menembus Pasar Global

KLATEN, Bisnistoday - Cerita menembus pasar global tidak selalu berasal dari perusahaan...

Dr Nicolaas Warouw (kiri) dan Dr Andi Achdian seusai acara diskusi di Universitas Nasional, Rabu (26/8/2026) (foto: Adi)
Sektor Riil

Mencari Bentuk Baru Solidaritas Kelas Pekerja

JAKARTA, Bisnistoday - Perubahan dunia kerja menghadirkan persoalan baru bagi politik kelas...

Peserta Roundtable Discussion “Mewujudkan Aksi Kolaborasi Ekonomi Sirkular dalam Rantai Nilai TPT. (dok:Ist)
Sektor Riil

Percepat Ekonomi Sirkular, Pelaku Rantai Nilai Tekstil Dorong Kolaborasi

JAKARTA, Bisnistoday – Para pelaku industru tekstil yang tergabung dalam Indonesia Business...