www.bisnistoday.co.id
Jumat , 5 Juni 2026
Home EKONOMI Australia Siapkan RUU Publisher Right, Meta Meradang
EKONOMI

Australia Siapkan RUU Publisher Right, Meta Meradang

Perusahaan media konvensional di seluruh dunia kini sedang berjuang untuk bertahan hidup karena pembaca semakin banyak mengonsumsi berita mereka di media sosial.

Media sosial kini menjadi medium masyarakat dalam mengakses berita. (dok: Unsplash/Julian)
Media sosial kini menjadi medium masyarakat dalam mengakses berita. (dok: Unsplash/Julian)
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Pemerintah Australia berencana mewajibkan perusahaan teknologi raksasa yang memanfaatkan berita dari penerbit lokal. Namun, upaya itu mendapat kecaman dari Meta, salah satu perusahaan teknologi raksasa Amerika Serikat.

Dalam rancangan undang-undang baru yang akan diajukan ke parlemen awal tahun ini, perusahaan media sosial, termasuk Meta, Google, dan TikTok, pertama-tama akan diberi kesempatan untuk membuat kesepakatan konten dengan penerbit berita lokal, dan jika menolak mereka akan menghadapi pungutan wajib yang berjumlah 2,25 persen dari pendapatan mereka di Australia.

Namun, Meta menilai kebijakan tersebut tidak adil dan sangat menentang rancangan undang-undang tersebut.

“Posisi kami jelas, undang-undang ini dirancang dengan buruk, sangat tidak adil, dan akan gagal mewujudkan industri berita yang beragam dan berkelanjutan,” kata Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, seperti dilansir AFP, Kamis (4/6/2026).

“Undang-undang ini diskriminatif, tidak koheren secara ekonomi, dan tidak akan menghasilkan sektor berita berkelanjutan yang layak diterima oleh jurnalis dan pembaca di Australia.”

Dasar kebijakan

Untuk diketahui, perusahaan media konvensional di seluruh dunia kini sedang berjuang untuk bertahan hidup karena pembaca semakin banyak mengonsumsi berita mereka di media sosial.

Australia ingin perusahaan teknologi raksasa seperti Meta dan Google memberikan kompensasi kepada penerbit lokal (Publisher Right/Hak Penerbit) karena berbagi artikel yang mendorong lalu lintas di platform mereka.

Jika menolak, mereka akan dikenakan pungutan wajib yang berjumlah 2,25 persen dari pendapatan mereka di Australia.

Rancangan undang-undang yang diumumkan awal tahun ini, dirancang untuk mencegah perusahaan media sosial menghapus berita dari platform mereka begitu saja.

Ketika Australia mengusulkan undang-undang serupa pada tahun 2024, Meta mengumumkan bahwa pengguna Australia tidak akan lagi dapat mengakses tab berita.

Para pendukung undang-undang tersebut berpendapat bahwa perusahaan media sosial menarik pengguna dengan berita dan menyedot pendapatan iklan online yang seharusnya masuk ke ruang redaksi yang sedang kesulitan finansial.

Universitas Canberra di Australia menemukan bahwa lebih dari setengah penduduk negara itu menggunakan media sosial sebagai sumber informasi.//

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Mata uang AS, Dolar. (Unsplash/Niconor Brown)
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Dolar Bertahan di Level Tertinggi karena Konflik Terus Memanas

JAKARTA, Bisnistoday - Dolar bertahan di level tertinggi dalam dua bulan terakhir...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Bantuan Presiden Rp1,2 Triliun untuk Pemulihan UMKM Terdampak Bencana Sumatera

JAKARTA, Bisnistoday - Pemerintah menyiapkan anggaran Bantuan Presiden (Banpres) Rp1,2 triliun untuk...

Rudal Iran (dok:Unsplash/Moslem daneshzadel)
EKONOMI

Asia bakal Terdampak Paling Parah Jika Konflik AS-Iran Berlanjut

JAKARTA, Bisnistoday - Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), Rabu...

Kota Shanghai, Tiongkok. (Dok: Unsplash/Li Yang)
EKONOMI

Peran Strategis Tiongkok Semakin Diakui Dunia

JAKARTA, Bisnistoday – Sepanjang tahun ini, puluhan pemimpin dunia telah mengunjungi Tiongkok....