JAKARTA, Bisnistoday- Badan supervisi untuk Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebaiknya tetap berada di bawah DPR dan sejajar dengan pemerintah. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kesan dan praktik intervensi dari pemerintah terhadap independensi BI dan OJK.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core), Piter Abdullah menanggapi draft Rancangan Undang-Undang Pengembangann dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU Sektor Keuangan) yang beredar.
Ia mengatakan, di dalam RUU tersebut terdapat campur tangan Menteri Keuangan dan penunjukan Dewan Pengawas baik di BI maupun OJK. “Badan supervisi jangan sampai berada di bawah Kemenkeu atau pemerintah. Kalau ini terjadi, independensi dari setiap lembaga akan menjadi sensitif,” kata Piter dalam sebuah diskusi bertajuk “RUU Sektor Keuangan: Sistem KeuanganMau Dibawa Kemana” di Jakarta, Selasa (30/3).
Baca juga : OJK Diminta Aktif Bantu Selesaikan Kasus Gagal Bayar Nasabah AJB Bumiputera 2912
Ia mengatakan, saat ini sudah ada lembaga yang mengawasi BI yakni Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI). Sedangkan lembaga supervisi untuk mengawasi OJK sejauh ini belum ada. Peran utama dari BSBI sendiri adalah membantu DPR dalam mengawasi serta memberikan masukan kebijakan bagi BI untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi serta kredibilitas.
Piter menyatakan independensi lembaga negara seperti BI dan OJK akan menyangkut kepercayaan masyarakat di dalam dan luar negeri, sehingga, segala kesan dan upaya intervensi pemerintah terhadap independensi lembaga keuangan harus diminimalisir.
Ganggu Indepensi
Dalam kesempatan saha, Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun menilai, adanya campur tangan pemerintah dalam penunjukan anggota dewan pengawas tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu independensi BI dan OJK dalam menjalankan tugasnya terutama saat menelurkan sebuah kebijakan.
“Masalahnya bagaimana dengan independensi, ini yang menjadi pertanyaannya. Karena apa, independensi inilah yang menjadi kunci kepercayaan dunia internasional terhadap salah satu negara,” ujar dia.
Misbakhun juga memandang urgensi pembentukan RUU Sektor Keuangan tidak begitu mendesak, terlebih Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19.
Menurutnya, ruang kordinasi antarlembaga pengawas masih bisa ditangani oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan tidak perlu mengubah susunan pengawasan.
Ia menyatakan dalam penyelesaian krisis ekonomi harus memiliki kepemimpinan atau leadership yang kuat. Terlebih, pemerintah telah memiliki KSSK yang semua peran sudah dipegang oleh masing-masing regulator.
Ia juga mengingatkan Menteri Keuangan untuk tidak mengambil jalan pintas dengan mengubah UU dan mengambil kekuasaan sektor moneter dan keuangan yang dapat membahayakan sistem keuangan./