JAKARTA, Bisnistoday – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka kesempatan kepada pelaku usaha untuk mencalonkan dirinya menjadi Bursa Kripto. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko kepada media di Jakarta, akhir pekan.
“Bappebti memberi kesempatan kepada seluruh pelaku usaha untuk mencalonkan dirinya menjadi Bursa Kripto, namun calon bursa harus kredibel dan kompeten. Selanjutnya, Bappebti berkomitmen akan memilih Perusahaan Calon Bursa Penyelenggara Aset Fisik Kripto yang mampu melindungi masyarakat,” ungkap Didid Noordiatmoko.
Bappebti mengapresiasi Ombudsman yang telah memberikan masukan dalam upaya perbaikan pelayanan publik dan kinerja Bappebti. Terkait proses perizinan Bursa Kripto masih berjalan dan Bappebti terus berkomitmen mengikuti ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Bappebti Buka Ajak Pengusaha Buka Bursa Kripto Noordiatmoko menguraikan, sebagaimana diketahui, pengaturan dan pengawasan terhadap perdagangan aset kripto dan derivatifnya akan dialihkan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). RPP ini akan mengatur mekanisme pengalihan tersebut. Prinsipnya, mekanisme pengalihan harus seminimal mungkin memberikan goncangan pada industri.
“Bahkan, pengalihan tersebut harus berdampak positif bagi perkembangan industri dan stabilisasi sektor keuangan. Bappebti akan terus berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia untuk menjaga masa transisi peralihan tersebut berjalan dengan baik,” terang Didid.




