www.bisnistoday.co.id
Kamis , 7 Mei 2026
Home BURSA & KORPORASI Bursa Bappebti Terbitkan Izin Pedagang Fisik Aset Kripto
Bursa

Bappebti Terbitkan Izin Pedagang Fisik Aset Kripto

Perdagangan Kripto
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengesahkan dua Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 dan 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 tanggal 1 Agustus 2024.

Plt. Kepala Bappebti Kasan menyatakan, mendorong CPFAK menjadi PFAK adalah langkah memperkuat ekosistem aset kripto yang akan menjadi kunci perlindungan masyarakat sebagai pelanggan. Kedua PFAK dimaksud yaitu PT Pintu Kemana Saja (PINTU) dan PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang).

“Bappebti fokus untuk memperkuat ekosistem aset kripto dengan mendorong CPAFK menjadi PFAK. Saat ini, Bappebti telah mengesahkan PINTU dan Pluang sebagai PFAK. Pengesahan termaktub dalam SK Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 dan 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 tanggal 1 Agustus 2024. Hal ini akan menjadi kunci penguatan perlindungan kepada masyarakat sebagai pelanggan,” terang Kasan di Jakarta, kemarin.

“Berbagai persyaratan harus dipenuhi perusahaan CPFAK untuk menjadi PFAK. Persyaratan tersebut meliputi perusahaan harus bersertifikat ISO 27001 dan sistem yang digunakan harus terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Selain itu, perusahaan juga harus memiliki pegawai bersertifikat Certified Information System Security Professional (CISSP), serta terdaftar sebagai anggota bursa dan lembaga kliring berjangka,” ujar Kasan.

Sementara itu, Direktur Utama Bursa Aset Kripto (CFX) Subani mengutarakan kebanggaannya atas pencapaian PINTU dan Pluang yang telah sah menjadi PFAK. Hal ini merupakan prestasi dan komitmen dari kedua perusahaan untuk terus memberikan kinerja terbaik dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan.

“Tingkat kepercayaan masyarakat diharapkan semakin meningkat dan industri aset kripto semakin berkembang dengan dua perusahaan yang telah menjadi PFAK tersebut. Saat ini, terdapat 13 perusahaan CPFAK lain yang sudah memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB). SPAB merupakan salah satu syarat CPFAK untuk menjadi PFAK. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ke- 13 perusahaan tersebut segera menjadi PFAK,” harap Subani.

Berdasarkan data Bappebti, nilai transaksi aset kripto terus tumbuh pada periode Januari–Juni 2024. Nilai pertumbuhan tersebut mencapai Rp301,75 triliun dengan jumlah pelanggan yang terdaftar sebesar 20,24 juta pelanggan. Transaksi pada Juni 2024 mencapai Rp40,83 triliun atau naik 354,94 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Adapun penerimaan negara dari pajak aset kripto periode Januari–Juni 2024 mencapai Rp331,56 miliar./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

TRADE EXPO INDONESIA 2026

<?php echo adrotate_ad(13); ?>

Related Articles

GEDUNG BEI
BursaHEADLINE NEWS

PDB Lampaui Ekspektasi, Mirae Asset Prediksi Rupiah Jadi Kunci Arah IHSG

JAKARTA, Bisnistoday – PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menilai pasar keuangan domestik...

GEDUNG BEI
Bursa

Pasar Masih Dinamis, Tunggu Kebijakan Moneter Yang Meyakinkan

JAKARTA, Bisnistoday – Aset berisiko Indonesia kembali berada dibawah tekanan. IHSG pada...

Gedung BEI
BursaHEADLINE NEWS

Mirae Asset Sekuritas: Reformasi Pasar Modal Jadi Penentu di Tengah Tekanan MSCI

JAKARTA, Bisnistoday - Pasar modal Indonesia kembali menghadapi tekanan setelah Morgan Stanley...

BursaBURSA & KORPORASIHEADLINE NEWS

Astra Tebar Deviden Fantastis Rp15,6 Triliun, Pemegang Saham Perseoran Raup Rp292 Per Saham

JAKARTA, Bisnistoday - PT Astra International Tbk  (Astra) berhasil mencetak laba bersih...