JAKARTA, Bisistoday – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan siap menjalankan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Namun diperlukan perlindungan kesehatan tidak hanya kepada pemilih tetapi juga para penyelenggara baik petugas KPU dan Bawaslu di daerah.
“Kita bersama sudah sepakat Pilkada pada 9 Desember 2020, sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Nah untuk itu, bagi penyelenggara pemilu di daerah butuh perlindungan kesehatan, jadi tidak hanya pemilih saja tetapi juga petugas wajib dilindungi, termasuk petugas Bawaslu dan KPU juga.”
Fritz E Siregar
“Kita bersama sudah sepakat Pilkada pada 9 Desember 2020, sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Nah untuk itu, bagi penyelenggara pemilu di daerah butuh perlindungan kesehatan, jadi tidak hanya pemilih saja tetapi juga petugas wajib dilindungi, termasuk petugas Bawaslu dan KPU juga,” ungkap Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (11/6).
Sebenarnya, lanjut Fritz, di dalam Peraturan KPU (PKPU) sudah ada aturan pelaksanaan pemilu ketika dalam keadaan bencana. Hal tersebut secara teknis sedang dibahas, dan didiskusikan bersama. Ia mencontohkan, ketentuan mengggunakan masker atau sarung tangan bagi petugas pemilu. Untuk itu memerlukan anggaran tambahan.
“Mereka melakukan verifikasi pemilih, harus pakai masker dan ikuti protokol kesehatan. Ya setidaknya harus ada hand sanitizer dan masker dan detailnya masih dalam pembahasan.”
Mengenai Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo yang masuk PDP menurut Fritz, Bawaslu tetap optimis fungsi pengawasan tetap berjalan optimal. Selama beberapa hari terakhir, koordinasi tetap bisa dilakukan kendati dalam komunikasi digital.
“Tentu kami berharap Bu Ratna segera dinyatakan sembuh kembali. Dan selama ini kami terus melakukan koordinasi secara digital. Sebenarnya, Pilkada ini yang sibuk di daerah-daerah, Bawaslu sebagai penanggungjawab akhir. Kita terus berkoordinasi dengan para pihak, termasuk dengan segenap jajaran, KPU, DPR RI, Kemendagri dan DKPP. Bawaslu yakin Pilkada 9 Desember 2020 bisa sukses dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19.
Pengawasan Ekstra
Hal senada disampaikan Prof. Dr.Bambang Suprioyono, akademisi dari Universitas Brawijaya menyatakan bahwa dalam kondisi seperti ini, kinerja Bawaslu dituntut lebih cermat dan ekstra hati-hati. Pertama, perlu lebih cermat karena esensi pengawasan adalah mengawasi sebelum Pilkada berlangsung (ex-ante), ketika Pilkada sedang berjalan (on-going) dan hingga Pilkada berakhir (ex-post facto); sementara kinerja pengawasan harus memenuhi protokol kesehatan.
Kedua, menurut Bambang, perlu ekstra hati-hati karena semua komponen penyelenggara pemilu harus berusaha untuk menjamin agar semua kondisi fisik tetap sehat dan terbebas dari wabah; sementara hingga saat ini pengatasan wabah masih berlangsung. Karena itu ada baiknya untuk diperhatikan dengan seksama terutama menyangkut ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, termasuk fasilitas pendukungnya, tentu hal ini membutuhkan dukungan pendanaan.
Bambang menuturkan, karena itu akan lebih baik jikalau setelah dihitung dengan cermat, pemerintah bisa segera menetapkan anggaran tambahan perlindungan kesehatan dari wabah Covid-19 untuk penyelenggaraan Pilkada. Anggaran tersebut dibutuhkan untuk pengadaan peralatan pelindung diri, khususnya para petugas KPU/Bawaslu daerah, dan pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pilkada antara lain gugus tugas pilkada Kemendagri bersama lembaga lainnya seperti DPR RI dan DPD RI.
“Kepastian pendanaan tambahan sebaiknya segera diputuskan juga, untuk menjamin pelaksanaan Pilkada dengan baik,” papar Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya ini.