www.bisnistoday.co.id
Rabu , 5 Agustus 2026
Home EKONOMI Ekonomi & Bisnis Diskon Tarif Transportasi Diterapkan Selama Periode Libur Sekolah 2026
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Diskon Tarif Transportasi Diterapkan Selama Periode Libur Sekolah 2026

Penumpang KA
PARA Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Stasiun Senen./
Social Media

JAKARTA,Bisnistoday – Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, untuk menjaga daya beli masyarakat dan pengendalian harga, pemerintah kembali menerapkan kebijakan diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026 serta libur Natal dan tahun baru 2026/2027.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan transportasi yang selamat, aman, serta nyaman, yang juga dapat diakses masyarakat selama periode peningkatan mobilitas. Harapannya, hal tersebut dapat meringankan biaya perjalanan masyarakat, serta mendorong peningkatan pergerakan orang dan aktivitas ekonomi selama periode liburan.

“Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau. Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Sabtu (20/6).

Hal ini tertuang pada Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik tentang Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara Sektor Transportasi dalam Pemberian Diskon Tarif Transportasi untuk Stimulus Ekonomi Periode Libur Sekolah Tahun 2026, Natal Tahun 2026, dan Tahun Baru 2027.

Kebijakan diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026 meliputi diskon 30 persen untuk semua lintas pelayanan kereta api komersial kelas ekonomi pada 20 Juni sampai 5 Juli 2026, diskon 30 persen untuk seluruh ruas trayek kapal laut penumpang kelas ekonomi pada 20 Juni sampai 15 Agustus 2026,

diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhan untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan II dan IVA, serta 14 pelabuhan (7 lintasan) angkutan penyeberangan pada 20 Juni sampai 5 Juli 2026, juga diskon 100 persen Pajak Pertambahan Nilai Di Tanggung Pemerintah (PPN DTP) pesawat udara berjadwal kelas ekonomi pada 24 Juni sampai 5 Juli 2026.

Adapun lintas angkutan penyeberangan yang mendapat tarif diskon antara lain lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Kayangan-Pototano, Tanjung Uban-Telaga Punggur, Ajibata-Ambarita, serta Sape-Labuan Bajo.

Menhub Dudy menambahkan, aspek keselamatan, keamanan, serta kenyamanan tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan transportasi selama periode liburan./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Wamenkop Lepas 86 Pekerja Migran ke Jepang

TANGERANG, Bisnistoday – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah melepas secara simbolis...

Menko Airlangga
HEADLINE NEWS

Menko Airlangga Mengajak Investor Berinvestasi ke Teknologi AI

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah mendorong pengembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) lebih cepat...

RUU Sistranas
HEADLINE NEWS

RUU Sistranas Tingkatkan Integrasi Transportasi Penumpang dan Logistik Nasional

JAKARTA, Bisnistoday – Penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) menjadi...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Program KDKMP Wujud Pemikiran Soemitro Djojohadikusumo

JAKARTA, Bisnistoday - Pemikiran Ekonom Indonesia, Prof. Soemitro Djojohadikusumo yang menegaskan kemerdekaan...