JAKARTA, Bisnistoday – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghentikan sementara pelayanan keimigrasian tatap muka di semua kantor Imigrasi Jawa dan Bali mulai 5-20 Juli 2021. Namun, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menyampaikan pelayanan tetap dilaksanakan bagi WNI dengan kebutuhan mendesak selama masa PPKM darurat.
“Kepada pemohon paspor dengan kebutuhan mendesak seperti berobat ke luar negeri atau tujuan darurat lain kami persilakan datang langsung ke kantor Imigrasi terdekat,” kata Angga dalam keterangan yang diterima Bisnistoday, Senin (5/7).
Baca juga : PPKM Darurat, Kemenperin Akan Bersinergi Bersama Stakeholder
Angga menambahkan pelayanan sistem antrean online dilaksanakan melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) saat ini juga ditutup sementara. “Tidak hanya itu saja, pelayanan bagi orang asing, seperti izin tinggal dan status keimigrasian secara tatap muka juga dihentikan,” tambah Angga.
Lebih lanjut Angga menjelaskan penjamin orang asing atau orang asing dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal atau permohonan lainnya secara daring melalui situs web izintinggal-online.imigrasi.go.id.
Baca juga : Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat di Jawa-Bali Mulai 3 hingga 20 Juli 2021
Selanjutnya, permohonan visa bagi orang asing bisa dilakukan secara online melalui situs web visa-online.imigrasi.go.id sehingga orang asing dan penjaminnya tidak perlu ke perwakilan RI atau ke kantor imigrasi. “Untuk pelayanan bagi orang asing kami buka secara online, sehingga tidak ada lagi orang asing atau penjamin yang datang ke kantor imigrasi,” ucap dia.
Penghentian pelayanan keimigrasian secara tatap muka ini, dikatakan Angga bersifat sementara dan akan terus dievaluasi sesuai arahan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. “Bagi masyarakat yang memerlukan konsultasi keimigrasian dapat menghubungi kami melalui fitur live chat pada website www.imigrasi.go.id,” kata Angga.




