JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Perindustrian dan perusahaan industri mengapresiasi terbitnya Perpres (Peraturan Presiden) baru tentang PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) Pemerintah. Perpres yang baru diterbitkan tersebut adalah Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah.
“Regulasi ini menjadi angin segar bagi industri ditengah tekanan demand domestik saat ini, terutama bagi industri yang menghasilkan produk yang dibeli oleh pemerintah dan BUMN/BUMD,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam acara New Energy Vehicle Kumparan, Selasa (6/5).
Seperti diketahui, regulasi baru tersebut mengatur tentang kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk membeli produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Produk Dalam Negeri (PDN).
Secara terperinci urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan PDN sesuai dengan pasal 66 Perpres No. 46 Tahun 2025 adalah, pertama, apabila ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) nya lebih dari 40 persen, maka yang bisa dibeli pemerintah melalui PBJ adalah produk yang ber-TKDN di atas 25 persen.
Kedua, Apabila tidak ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP nya di atas 40 persen, tapi ada produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen, maka produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen bisa dibeli pemerintah melalui PBJ Pemerintah.
Ketiga, apabila tidak ada produk yang ber-TKDN di atas 25 persen, maka pemerintah bisa membeli produk yang ber-TKDN lebih rendah dari 25 persen. Keempat, jika tidak ada produk yang bersertifikat TKDN, maka pemerintah bisa memberl PDN yang terdata dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
Peluang Usaha Lokal
Menurut Menperin, pemerintah dan perusahaan industri juga mengapresiasi munculnya ayat baru pada pasal 66 Perpres No. 46 Tahun 2025, yang mengatur tentang urutan prioritas belanja pemerintah dan BUMN/BUMD. Dalam aturan baru ini, pemerintah wajib memprioritaskan membeli produk ber-TKDN atau PDN dibandingkan produk impor.
Regulasi baru ini memperbaiki regulasi sebelumnya, yaitu Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah. Pada Perpres tersebut, pemerintah bisa langsung membeli produk impor ketika industri dalam negeri belum mampu menyediakan produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP nya di atas 40 persen. Regulasi baru ini juga mengatur urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan PDN yang belum diatur dalam regulasi lama.
“Regulasi baru ini sejalan arahan Presiden dalam Sarasehan Ekonomi di gedung Mandiri pada pertengahan bulan April lalu. Presiden meminta agar kebijakan TKDN direlaksasi dan diubah menjadi insentif. Regulasi PBJ ini telah sesuai dengan arahan Presiden tersebut,” papar Agus./



















![Seorang petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air ke hutan yang terbakar di wilayah Lege-Cap-Ferret, Prancis barat, pada 24 Juli 2026 [Caroline Blumberg/AP]](https://bisnistoday.co.id/wp-content/uploads/2026/07/Karhutla-680x533.jpg)


















