www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 17 Mei 2025
Home HEADLINE NEWS Ganggu Keselamatan Penerbangan, Kemenhub Minta Masyarakat Hentikan Pelepasan Balon Udara
HEADLINE NEWS

Ganggu Keselamatan Penerbangan, Kemenhub Minta Masyarakat Hentikan Pelepasan Balon Udara

Pelepasan Balon Udara mengganggu keselamatan penerbangan
PESTA Budaya Rakyat Balon Udara./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan memahami aturan penggunaan atau pelepasan balon udara. Hal ini terkait keselamatan dan keamanan penerbangan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menjelaskan, sebagai regulator nasional, Ditjen Hubud memiliki kewenangan menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan nasional. Penertiban dan proses hukum yang dilakukan sebagai edukasi serta memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak sembarangan menerbangkan balon udara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan memahami ketentuan dalam menerbangkan balon udara. Tanpa memahami aturan menerbangkan balon udara dapat berpotensi mengancam keselamatan penerbangan.”

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat disebutkan wajib memenuhi ketentuan pelaporan penggunaan balon udara, warna dan ukuran balon udara, batasan area penggunaan udara, peralatan pelengkap untuk penggunaan balon udara, lokasi penggunaan balon udara, waktu penggunaan balon udara dan tidak boleh dipasang bahan-bahan yang mudah terbakar seperti petasan serta tidak dioperasikan di dekat pemukiman.

Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan AirNav Indonesia selaku pengatur lalu lintas penerbangan di Indonesia, hingga 3 April 2025 tercatat 19 laporan Pilot akibat gangguan balon udara dan berpotensi akan meningkat.

“Guna antisipasi peningkatan gangguan balon udara liar, kami telah melakukan langkah-langkah antara lain sosialisasi melalui media sosial maupun turun ke lokasi, koordinasi dengan Pemerintah daerah setempat dan Kepolisian serta Masyarakat guna langkah pencegahan dan penertiban dilapangan. Kami juga mendukung festival balon udara yang ditambatkan sesuai ketentuan serta program tanggung jawab sosial lingkungan masyarakat, melalui surat edaran nomor AU.303/3/12/DRJU.DNP.2025  tanggal 14 Maret 2025 dan telah ditindaklanjuti dilapangan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya dan AirNav Indonesia,” ujar Lukman.

Festival Budaya Daerah

Penerbangan balon udara merupakan tradisi syawalan yang dahulu belum diatur yang kemudian bertransformasi seiring kemajuan jaman menjadi festival budaya yang meriah dan aman dengan berpedoman pada aturan PM 40 tahun 2018 serta beberapa Peraturan Daerah atau surat edaran daerah terkait (Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Wonosobo, Kota Sidoarjo, Kota Madiun dan Kota Pekalongan) dimana sebagaimana tercantum pada pasal 2 dan 3 PM 40 tahun 2018 bahwa penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat (festival budaya, perayaan tahunan dan adat budaya lokal lainnya) wajib ditambatkan.

Lukman menambahkan bahwa penerbangan balon udara bebas dan tidak terkendali, bukan hanya berdampak pada keselamatan penerbangan, namun juga merugikan masyarakat karena bisa jatuh di rumah warga, dan lebih fatalnya dapat menyebabkan pemadaman listrik apabila balon udara jatuh pada jaringan listrik.

“Kegiatan pencegahan berupa sosialisasi, edukasi hingga penertiban oleh Pemerintah, khususnya Kemenhub, Kepolisian dan Pemerintah Daerah setempat telah dilakukan tiap tahunnya, bahkan hingga dilakukan penyitaan terhadap balon udara tersebut, khususnya pada periode lebaran. Hal ini Sebagai langkah pencegahan, Selain itu, kami juga melakukan koordinasi dengan BMKG terkait prediksi arah angin guna memprediksi pergerakan balon udara liar serta informasi penerbangan dari Airnav Indonesia sebagai pedoman bagi para pilot dalam bertugas, ” kata Lukman./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Presiden Prabowo
HEADLINE NEWS

Presiden Prabowo Resmikan Produksi Perdana Lapangan Forel dan Terubuk MedcoEnergi

JAKARTA, Bisnistoday – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan produksi perdana dua...

HEADLINE NEWS

Kecewa Dengan Gubernur, Fraksi PDIP Jabar Lakukan Walkout Saat Rapat Paripurna

BANDUNG, Bisnistoday - Kecewa terhadap sikap Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi...

Pengembangan Blok Anambas Laut Natuna./
HEADLINE NEWS

Rencana Investasi Pengembangan Lapangan Anambas, Resmi Disetujui Pemerintah

JAKARTA, Bisnistoday– Kuwait Foreign Petroleum Exploration Company,k.s.c.c.(KUFPEC)  melalui anak usahanya, KUFPEC Indonesia(Anambas)...

HEADLINE NEWS

KDM dan Zulhas Luncurkan Program Percepatan Pembentukan KDMP di Jabar

BANDUNG, Bisnistoday - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) bersama Kementerian Koordinator...