www.bisnistoday.co.id
Jumat , 7 Agustus 2026
Home OPINI Gagasan Ganti Istilah Anggota Koperasi Jadi Pemilik Koperasi
GagasanOPINI

Ganti Istilah Anggota Koperasi Jadi Pemilik Koperasi

GANTI ISTILAH anggota kopersi menjadi pemilik koperasi
Social Media

SELAMA ini banyak masyarakat yang tertipu oleh perangai rentenir berbaju koperasi. Sebabnya, masyarakat tahunya menjadi anggota koperasi itu seperti hanya menjadi nasabah koperasi. Untuk itulah perlu diganti istilah anggota menjadi pemilik koperasi.

Pengertian yang salah demikian itu menyebabkan banyak koperasi maju dan mundurnya diserahkan pada pengurus koperasi. Anggota koperasi pada akhirnya juga hanya ingin terima layanan tanpa mau tahu perkembangan koperasi.

Banyak anggota koperasi juga yang pada akhirnya tidak siap menerima resiko bisnis dan semuanya hanya menuntut keuntungan yang di dapat di koperasi.

Kondisi psikologis ini pada akhirnya sering dimanfaatkan oleh pengurus koperasi karena  seakan merekalah yang jadi pemilik koperasi sesungguhnya.

Koperasi seringkali dijadikan ajang spekulasi bisnis segelintir pengurus dan atau manajemen koperasi tanpa melibatkan partisipasi anggota.

Anggota koperasi tanggungjawabnya juga jadi rendah. Banyak kita jumpai dalam praktek, mengutang di koperasi namun menyimpan uang di bank. Belanja di mall tapi “ngebon” di koperasi.

Dikarenakan anggota tidak merasa benar-benar sebagai pemilik maka tingkat partisipasi modal di koperasi juga menjadi rendah. Koperasi ketika kekurangan likuiditas juga tidak serta merta menjadi perhatian anggota dan pada akhirnya koperasi terjebak hutang dengan pihak luar yang terlalu besar dibandingkan dengan rentabilitas modal sendiri.

Dalam kondisi seperti ini maka koperasi tidak bisa kita harapkan pekembanganya. Koperasi hanya bergerak sebagai subordinat dari perusahaan swasta kapitalis.

Untuk menghilangkan problem mendasar ini maka istilah anggota perlu diganti dengan pemilik. Ini musti dimasukkan di Rancangan Undang-Undang (RUU) perkoperasian yang sekarang ini sudah di Parlemen.

Jadi dengan adanya pengertian ini maka tidak ada lagi istilah calon anggota atau praktek curang koperasi untuk “mencalonkan anggota” bahkan sampai selama-lamanya.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1995 tentang Koperasi Simpan Pinjam yang mengatur mengenai calon anggota juga musti segera dihapus sebagai konsekwensinya.

Koperasi itu dimiliki pemiliknya. Jadi kata pemilik ini juga memiliki konsekwensi strategis. Mereka musti jelas mengambil manfaat berkoperasi, ikut mengendalikan jalannya koperasi, memodalinya dan juga bertanggungjawab terhadap maju dan mundurnya koperasi.

Istilah pemilik ini juga secara psikologis akan jadikan Pengurus itu bukan sebagai orang istimewa. Mereka itu hanya akan berfungsi sebagai pelayan dari pemilik organisasi perusahaan koperasi.

Kami sangat berharap perubahan istilah ini akan dapat meubah paradigma perkoperasian kita yang sudah tersesat terlalu jauh dan diremehkan oleh banyak pihak.

Oleh: Suroto, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)

 

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Pagar (ilustrasi by Unsplash/Jake Nackos)
Gagasan

Makna di Balik Pagar

AkHIR-akhir ini, di threads dan instagram, ramai perbincangan soal pembangunan pagar di...

Air yang mengalir di sebuah sungai (Ilustrasi: Unsplash/Kazuend)
Gagasan

Menjaga Air, Merawat Kemanusiaan

BEBERAPA hari lalu, kawan saya membagikan Reels tentang air Bendung Katulampa yang...

Kebakaran Hutan (Ilustrasi:Unsplash/Matt Howard)
Gagasan

Pelajaran dari Bencana Karhutla di Eropa

BARU-baru ini, kobaran api menghanguskan puluhan ribu hektare lahan di Spanyol dan...

Kekeringan (Ilustrasi: Unsplash/Redcharlie)
Gagasan

Peran Budaya dalam Menjaga Ketahanan Pangan

SEBUAH penelitian dari World Weather Attribution (WWA) baru-baru ini mengungkapkan gelombang panas...