www.bisnistoday.co.id
Minggu , 20 September 2026
Home EKONOMI LKPP Tegaskan Kembali Larangan Syarat Tambahan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
EKONOMIHEADLINE NEWS

LKPP Tegaskan Kembali Larangan Syarat Tambahan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengurus Wartawan Kompetensi Indonesia (WAKOMINDO) diterima jajaran LKPP di kantornya
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Setelah sekian lama dinilai meresahkan kalangan pers di Indonesia terutama pers di daerah terkait terbitnya Peraturan Gubernur, Walikota, dan Bupati tentang anggaran publikasi media, akhirnya LKPP  kemabali buka suara.

LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tupoksinya antara lain melaksanakan dan menetapkan  kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP, Emin Adhy Muhaemin menilai keberadaan Peraturan Gubernur/Bupati/ Walikota yang mengatur penambahan persyaratan penyedia itu sangat mengganggu karena dapat  menghambat keikutsertaan pelaku usaha.

“Sebetulnya LKPP telah menerbitkan SE No. 5 Tahun 2022 sejak 1 Maret 2022 lalu yang menegaskan tidak boleh ada penambahan persyaratan lain dalam menetapkan  kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tegas Emin Adhy Muhaimin saat merema pengurus Wartawan Kompetensi Indonesia (Wakomindo) Senin (6/2).

Emin menjelaksnan, terbitkannya Surat Edaran LKPP tentang larangan bagi pemerintah membuat regulasi penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah didasari banyaknya laporan masyarakat yang msuk ke LKPP.

Emin juga menjelaskan, pihaknya sudah pernah menghapus peraturan tambahan yang mempersulit proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Namun saat mulai ada pelanggaran dengan memasukan kembali peraturan tambahan yang sudah pernah dihapus tersebut. Sementara untuk kasus perusahaan pers baru kali ini masuk aduan,” katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, kedatangan pengurus Wakomindo ke LKPP mempersoalkan adanya penambahan persyaratan kerjasama publikasi dengan pemerintah daerah.

Menurut Ketua Umum Wakomindo, Dedik Sigiyanto, selama ini perusahaan pers yang mengajukan kerjasama publikasi disyarakatkan perusahaan wajib terverifikasi Dewan Pers.

“Bukan itu saja syarat lain yang juga ditetapkan pemerintah daerah dalam kerjasama publikasi adalah Pemimpin Redaksinya harus mempunyai sertifikan uji kompetnsi wartawan (UKW) yang dikeluarkan  Dewan Pers,” kata Dedik menjelaskan.

Dedik menegaskan, persoalan terbitnya Peraturan Gubernur, Walikota, dan Bupati tentang anggaran publikasi media ini dinilai sangat diskriminatif terhadap sejumlah perusahaan pers terutama pers di daerah.

Surat pengaduan WAKOMINDO kepada LKPP sendieri direspon positif dengan mengundang jajaran WAKOMINDO mengikuti rapat bersama dengan jajaran LKPP pada Senin di kantor LKPP Kompleks Rasuna Epicentrum Jakarta.

Jajaran WAKOMINDO yang hadir dalam rapat tersebut Dedik Sugianto, ada Ketua dan anggota Heintje G Mandagie, Soegiharto Santoso, serta penasehat Mangapul Matondang.

Pada kesempatan tersebut Dedik Sugianto menyampaikan langsung aspirasi dari ribuan media massa yang mengalami diskriminasi dan terhalang hak ekonominya untuk mengelola anggaran publikasi akibat adanya Peraturan Gubernur, Walikota, dan Bupati yang memberatkan perusahaan pers.

Dedik menambahkan, seluruh anggota dan pengurus WAKOMINDO adalah wartawan yang sudah memiliki sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui LSP Pers Indonesia.

Hentje Mandagi memaparkan tentang Sertifikasi Kompetensi LSP Pers Indonesia dan Sertifikat Media yang diterbitkan DPP Serikat Pers Republik Indonesia dimana mereka memiliki hak yang sama untuk bekerjasama dengan Pemda sebagaimana yang dilakukan Pemkot Mojokerto  di Jawa Timur.

Menurut Mandagi Pemkot Mojokerto telah membuat aturan yang jelas dan tidak diskriminatif. Semua diakomodir, baik UKW dan SKW, serta verifikasi Dewan Pers dan Sertifikat Media lembaga yang setara Dewan Pers,” ungkap Mandagi.

Menanggapi laporan tersebut, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP, Emin Adhy Muhaemin menyambut baik pemaparan jajaran WAKOMINDO.

Emin pun berjanji akan mempelajari seluruh dokumen dan permasalahan yang diadukan atau dilaporkan WAKOMINDO, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Nomor 40 Tahin 1999 tentang Pers.

“Dalam satu atau dua minggu kedepan kami akan undang meeting lanjutan untuk membicarakan hasil kajian tentang permasalahan ini,” tegas Emin.

Sementara Dewan Pengawas Soegiharto Santoso mengapresiasi respon positif LKPP terhadap laporan WAKOMINDO yang meneruskan aspirasi ribuan media dan puluhan ribu wartawan se-Indonesia yang mengalami diskriminasi oleh pemda.

“Kami berharap LKPP tidak akan diintervensi oleh siapapun dan akan mengakomodir kepentingan media dan wartawan yang tersertifikasi BNSP melalui LSP Pers Indonesia,” ujar Hoky sapaan akrabnya.

Hal senada juga dijelaskan, Koordinator Asesor penguji kompetensi LSP Pers Indonesia Mangapul Matondang sesuai edaran Kepala LKPP nomor 5 tahun 2022 jelas persyaratan pengadaan barang/ jasa tidak boleh diskriminatif.

“Jadi kami minta LKPP dapat membuat regulasi tentang media dan wartawan yang juga belum SKW dan UKW sekalipun agar tidak ada yang merasa terabaikan,” kata  Mangapul. /emf

 

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Sabo DAM
HEADLINE NEWS

Mitigasi Bencana, Kementerian PU Bangun 40 Sabo Dam di 6 DAS Aceh

ACEH, Bisnistoday - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membangun 40 unit Sabo Dam...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

LPDB Koperasi Hadirkan Coaching Clinic Pembiayaan di Borobudur Expo 2026 

MAGELANG, Bisnistoday - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi menghadirkan layanan Coaching...

HEADLINE NEWS

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

JAKARTA, Bisnistoday- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron...

EKONOMIKomunitasLIFESTYLE

15.000 Peserta Ramaikan Pocari Run 2026 Bandung, Pemkot Siapkan Rekayasa Lalu Lintas 19-20 September

BANDUNG, Bisnistoday - Pocari Run 2026 akan digelar selama dua hari di...