JAKARTA, Bisnistoday – Presiden Jokowi didampingi oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati serta Menteri Sosial, Tri Rismaharini, mengumumkan secara resmi harga BBM Bersubsidi dengan kenaikan bervareasi.
“Pukul 13.30 WIB, pemerintah memutuskan untuk menyesuaian BBM subsidi, pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, kemudian Solar Subsidi harga Rp 5.510 menjadi Rp6.800 per liter, untuk Pertamax dari harga Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter,” ujar Menteri ESDM, Arifin Tasrif kepada media, di Jakarta, Sabtu (3/9).
Kenaikan harga BBM bersubsidi ini, secara efektif berlaku pada Sabtu (3/9) pada pukul 14.00 WIB.
Presiden Jokowi mengatakan, keputusan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi merupakan pilihan sulit bagi pemerintah. Pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi masyarakat dari gejolak harga minyak dunia.
“Saya sebenaranya ingin harga BBM subsidi tetap terjangkau dengan subsidi APBN. Tetapi anggaran subsidi dan kompenesasi BBM meningkat tiga kali lipat dari Rp152 Triliun menjadi menjadi Rp502,4 Triliun, dan akan meningkat terus,” terangnya.
Selain itu, menurut Jokowi, pengguna BBM bersubsidi selama ini dinikmati lebih dari 70 persen oleh masyarakat mampu bermobil. Semestinya, uang negara diprioritaskan untuk subdidi masyarkaat kurang mampu.
“Saat ini pemerintahharus membuat keputusan dengan sistuau yang sulit. Ini pilihan terakhir pemerintah yaktu mengalihkan subsdisi bBBM. Jadi harga beberapa jenis BBM yang subsidi mengalami penyesuaian,” tuturnya.
Subsidi Tepat Sasaran
Jokowi menguraikan, sebagian subsidi BBM akan dialihkan ke bantuan lebih tepat sasaran, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM. Pemerintah telah menyiapkan Rp12,4 triliun untuk diberikan bagi 20,65 juta keluarga, dengan rincian Rp150.000 per bulan.”dan bantuan ini akan diberikan mulai September selama empat bulan kedepan,” ucapnya.
Demikian juga, pemerintah telah menyiapkan Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Dana bantuan subsidi ini diberikan senilai Rp600 ribu per pekerja.
Selanjutnya, terkait dengan pemerintah daerah, Presiden Jokowi mengaku telah memperintahkan pemda untuk mengalokasikan dana tranfer umum porsi 2 persen dengan total nilai RP 2,17 triliun untuk bantuan transportasi seperti angkutan umum, OJOL, serta nelayan.










































