www.bisnistoday.co.id
Rabu , 30 September 2026
Home HEADLINE NEWS Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Turun, Pemerintah Sesuaikan Bea Keluar Januari 2026
HEADLINE NEWS

Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Turun, Pemerintah Sesuaikan Bea Keluar Januari 2026

Kepala Sawit
TANDAN SAWIT Segar pada salah satu perkebungan, belum lama ini./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk periode 1–31 Januari 2026 sebesar USD 915,64 per metrik ton (MT), turun 1,13 persen dari bulan sebelumnya. Penurunan ini berdampak langsung pada besaran Bea Keluar (BK) dan pungutan ekspor yang dikenakan kepada pelaku usaha sawit.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana, menjelaskan bahwa koreksi harga dipengaruhi oleh peningkatan produksi terutama dari Malaysia, yang tidak diimbangi oleh kenaikan permintaan global, serta penguatan nilai ringgit terhadap dolar Amerika Serikat.

Berdasarkan aturan yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 74/MT, sementara pungutan ekspor atau PE ditetapkan 10 persen dari HR, yakni sekitar USD 91,56/MT.

Biji Kakao Turun Lebih Dalam

Tidak hanya CPO, harga referensi biji kakao juga terkoreksi. Untuk Januari 2026, HR biji kakao dipatok USD 5.662,38/MT, turun 5,27 persen dari periode sebelumnya. Dampaknya, Harga Patokan Ekspor (HPE) turut menurun menjadi USD 5.296/MT.

Tommy menyebut, penurunan ini dipicu membaiknya cuaca di kawasan Afrika Barat sehingga suplai meningkat. Namun, kenaikan produksi tersebut tidak diikuti peningkatan permintaan pasar dunia. Untuk periode ini, BK dan PE biji kakao ditetapkan masing-masing 7,5 persen.

Komoditas Lain: Ada yang Naik, Ada yang Tetap

Berbeda dengan CPO dan kakao, HPE produk kulit untuk periode Januari 2026 tercatat tidak berubah dibanding bulan sebelumnya. Sementara itu, HPE getah pinus justru naik USD 27 atau 3,24 persen.

Untuk produk kayu, sebagian jenis mengalami kenaikan terutama veneer, wooden sheet, dan sejumlah kayu olahan dari hutan alam maupun hutan tanaman. Namun, kayu jati tertentu justru tercatat turun.

Seluruh ketentuan mengenai HR dan HPE ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2392 Tahun 2025. Adapun untuk produk minyak goreng kemasan bermerek dengan berat ≤ 25 kg, pemerintah menetapkan BK sebesar USD 0/MT sesuai Kepmendag Nomor 2393 Tahun 2025.//

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Pantai Batam
HEADLINE NEWS

Investasi Asing : Kunci Batam menjadi “Dubai Kecil” di Sumatera

BATAM, Bisnistoday.co.id- Batam memiliki peluang besar untuk naik kelas menjadi salah satu...

GEDUNG BEI
HEADLINE NEWS

IHSG Terperosok, Tekanan Eksternal dan Rupiah Meningkat

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Tekanan eksternal kembali membayangi pasar keuangan Indonesia. Indeks Harga Saham...

Kemendag
HEADLINE NEWS

Kemendag Sinergikan Kemitraan Perdagangan dan Investasi Indonesia-Afrika

JAKARTA, Bisnistoday.co.id– Kementerian Perdagangan dukung peningkatan kemitraan perdagangan dan investasi Indonesia dengan...

KIT Batang
HEADLINE NEWS

Industri Didorong Untuk Utamakan Pemenuhan Pasar Domestik

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Kementerian Perindustrian mendorong pemenuhan pasar domestik Indonesia bagi industri...