www.bisnistoday.co.id
Kamis , 1 Oktober 2026
Home EKONOMI Industri dan Distributor Minyak Goreng Curah Bersubsidi Wajib Patuhi Regulasi
EKONOMIEkonomi Rakyat

Industri dan Distributor Minyak Goreng Curah Bersubsidi Wajib Patuhi Regulasi

RAPAT KOORDINASI : Menteri Perindustrian, Agus G Kartasasmita bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo lakukan koordinasi stabilitas minyak goreng, di Jakarta, Senin (4/4).
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Guna menjamin ketersediaan dan memenuhi kebutuhan minyak goreng dengan harga terjangkau oleh masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil, Pemerintah RI melalui Kementerian Perindustrian telah menerbitkan aturan terkait penyediaan minyak goreng sawit (MGS) curah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Regulasi Permenperin 8 Tahun 2022 sudah memadai dan sesuai dengan kondisi di lapangan, regulasi ini disusun sedemikian rupa dengan memperhatikan business process dari produksi dan distribusi Minyak Goreng Curah bersubsidi, sehingga dalam aturan tersebut disusun sedemikian rupa secara detail, hingga mengatur mengenai target pasokan dan distribusi wilayah masing-masing perusahaan,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (4/4).

Berita Terkait : Pemerintah Bantu BLT Minyak Goreng

Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 juga mengatur mengenai pembayaran subsidi. Bahkan untuk memudahkan proses pendaftaran, pemantauan dan pembayaran, sepenuhnya menggunakan platform digital. Dalam hal platform digital ini kami memanfaatkan SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional) dan SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah). “Karena itu dalam pandangan saya, aturan ini sangat memudahkan bagi seluruh lini yang terlibat dalam penyediaan MGS curah, selama patuh terhadap aturan tersebut,” kata Menperin.

Per tanggal 3 April 2022, 74 dari 81 perusahaan MG Sawit telah mendaftarkan diri pada program. Dari 74 pendaftar, 72 perusahaan telah lulus verifikasi dan mendapatkan kontrak dari BPDPKS. Kemenperin berharap agar perusahaan yang belum mendaftar agar segera mendaftarkan diri, mengingat program ini bersifat wajib.

Saat ini berkembang fakta di lapangan bahwa dalam hal penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi masih banyak yang belum patuh, yaitu secara pasokan maupun belum meratanya penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET). Menanggapi hal ini, Menperin memberikan catatan sebagai berikut:

“Kami telah menemukan beberapa contoh ketidakpatuhan yang terjadi. Dari sisi produksi, kami menemukan fakta bahwa para pelaku industri yang memproduksi MGS curah belum memiliki rasa patriotisme dan nasionalisme yang sama. Artinya, ada industri yang sangat berkomitmen, bahkan menyanggupi memproduksi MGS curah di atas kuota yang ditentukan, namun ada yang masih enggan merealisasikan,” kata Menperin.

Contoh ketidakpatuhan berikutnya di sisi distribusi. Dari hasil pengawasan tim di lapangan, ditemukan perbedaan tingkat kesiapan infrastruktur masing-masing distributor. Hal ini mengganggu pasokan hingga ke tingkat pengecer. Lebih lanjut, distributor dan pengecer enggan menerapkan margin yang telah diterapkan oleh Pemerintah. 

Terkait, BPDPKS masih belum melakukan pembayaran kepada para industri. Terkait hal ini, Menperin menyampaikan bahwa Anggaran BPDPKS adalah anggaran public, yang tentunya dalam penyalurannya harus mengedepankan prinsip-prinsip akuntablitas dan good governance. “Karena itu para pelaku industri tidak perlu khawatir, anggaran subsidi tersebut akan disalurkan asalkan para pelaku patuh terhadap persyaratan,” jelas Agus.

Rapat Gabungan

Menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan tersebut, pada Senin, 4 April 2022, Menteri Perindustrian bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia melakukan Rapat Gabungan dengan Kapolda dan Kapolres seluruh Indonesia. Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa akan dilakukan pengawasan melekat terhadap proses produksi dan distribusi MGS Curah bersubsidi. Rapat juga bersepakat membentuk satgas gabungan untuk tugas pengawasan tersebut. 

Satgas gabungan ini akan memperkuat pengawasan di setiap lini, baik di level produksi, distribusi, maupun di pasar. Dalam upaya pengawasan melekat ini, akan dioptimalkan penggunaan SIMIRAH. Platform ini dapat memetakan pola distribusi hingga ke level pengecer, sehingga sangat membantu dalam proses pemantauan dan pengawasan

“Ini adalah upaya untuk menegakkan aturan-aturan terkait penyediaan MGS curah. Kami tegaskan bahwa pengawasan melekat ini merupakan upaya kami melakukan pembinaan terhadap pihak-pihak yang belum patuh terhadap aturan. Bila dalam pengawasan masih ditemukan pelanggaran, Kemenperin tidak akan segan menerapkan sanksi sesuai dengan Permenperin 8 tahun 2022,” tegas Menteri Perindustrian./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

F1 Asia Indonesia
EKONOMI

Wujudkan Kolaborasi Industri Mamin, Food Ingredients Asia Indonesia 2026 Sukses Digelar di Indonesia

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Food Ingredients Asia Indonesia 2026 telah sukses diselenggarakan di...

UMKM Nusantara
Ekonomi Rakyat

PT Maal Luncurkan Program Khusus UMKM: Wujudkan Pedagang Kelas Gerobak Hingga Menjadi Franchise

BOGOR, Bisnistoday.co.id - Direktur Utama PT Maal, Maryadi Aryo Laksmono, meluncurkan program...

Teh PalmCo Dominasi Penghargaan Utama National Tea Competition 2026 (dok:PTPN)
Ekonomi Rakyat

Teh PalmCo Dominasi Penghargaan Utama National Tea Competition 2026

JAKARTA, Bisnistoday - Holding Perkebunan PTPN III (Persero) melalui Sub Holding PTPN...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

KDKMP Akan Menjadi Agen dan Distributor Barang Bersubsidi

JAKARTA, Bisnistoday –Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan menjadi simpul distribusi barang...