www.bisnistoday.co.id
Kamis , 25 Juni 2026
Home EKONOMI Sektor Riil iPhone 16 Tak Bersertifikat TKDN, Dilarang Diperdagangkan di Indonesia
Sektor Riil

iPhone 16 Tak Bersertifikat TKDN, Dilarang Diperdagangkan di Indonesia

HP Apple
ILUSTRASI HANDPHONE./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Perindustrian melarang peredaran produk ponsel iPhone 16, mengingat Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk ponsel terbaru keluaran Apple tersebut. Namun jika, produk iPhone 16 merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.

“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Jumat (25/10).

Febri menjelaskan, pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Kendati demikian, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%.

Pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.Diketahui, jumlah ponsel aktif di Indonesia mencapai 354 juta perangkat atau melebihi jumlah penduduk (data Badan Pusat Statistik, 2023).

Sementara itu, alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir terdaftar wajib memiliki sertifikat Standar Teknis dan wewenang pendaftaran IMEI-nya ada pada Kemenperin. “Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” Febri menjelaskan.

Kemenperin memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak kurang lebih 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak. Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia. “Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” paparnya.//

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Harga Referensi CPO
HEADLINE NEWSSektor Riil

Periode Juni 2026, Harga Referensi Komoditas Minyak Kelapa Sawit Turun

JAKARTA, Bisnistoday -  Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm...

Sebuah pusat jajan di Tiongkok (dok: Unsplash/Alex)
EKONOMISektor Riil

Penjualan Ritel dan Sektor Jasa di Tiongkok terus Tumbuh

JAKARTA, Bisnistoday - Penjualan ritel barang konsumsi Tiongkok, indikator utama kekuatan konsumsi...

Hakornas
HEADLINE NEWSSektor Riil

Hakornas 2026, Konsumen Kunci Perbaikan Kualitas Produk Nasional

JAKARTA, Bisnistoday  – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pentingnya peran konsumen sebagai...

EKONOMIGLOBALKawasan GlobalSektor Riil

Perempuan Paling Terdampak oleh Meningkatnya Beban Utang

JAKARTA, Bisnistoday- Sebuah penelitian yang dilakukan Program Pembangunan PBB (UNDP) menyebutkan perempuan,...