JAKARTA, Bisnistoday – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan sosialita yang juga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Usai ditetapkan tersangka, Kejagung langsung menahan Helena Lim, pada Selasa (26/3/2024). Terhadap Helena Lim akan ditahan untuk 20 hari pertama hingga 14 April 2024. Tampak Helena Lim mengenakan rompi tahanan berwarna pink saat digiring penyidik Kejagung ke mobil tahanan.
“Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat konferensi pers, Selasa (26/3/2024).
Ketut menjelaskan bahwa penetapan Helena sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini.
Penetapan Helena sebagai tersangka juga sudah berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup.
“Tim Penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni HLN selaku Manager PT QSE,” ujar Ketut.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait komoditas timah ini berjumlah 15 orang.









































