TANGERANG, Bisnistoday – Seorang pemuda di Karawaci Tangerang ditangkap polisi usai kedapatan menjual obat-obatan terlarang jenis G tanpa izin.
Pemuda 20 tahun berinisial SA itu menjual obat terlarang di toko kosmetik sebagai modus agar tak terdeteksi.
“Modusnya toko kosmetik, kita tindak lanjuti adanya informasi masyarakat,” kata Kapolsek Karawaci Kompol Antonius dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).
Polisi melakukan penggerebekan pada Kamis (14/3/2024) setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sebanyak 423 butir obat jenis tramadol hingga 170 butir ekshimer.
“Anggota menyita barang bukti uang hasil penjualan, handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi, berikut 423 butir tramadol dan 170 butir ekshimer siap edar,” terangnya.
Saat ini, lanjut Antonius, pelaku sudah diamankan di Polsek Karawaci. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini pelaku telah kita amankan di kantor Polsek Karawaci, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, kita dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya.



