www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 2 Mei 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional KAI Imbau Pengguna Jalan Tingkatkan Kewaspadaan di Perlintasan Sebidang
Nasional

KAI Imbau Pengguna Jalan Tingkatkan Kewaspadaan di Perlintasan Sebidang

Kereta Api
PENGENDARA tengah berada di perlintasan pintu Kereta Api./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan saat melintasi perlintasan sebidang. Edukasi ini dilakukan seiring dengan intensitas mobilitas harian masyarakat yang tinggi, dan sebagai bentuk kolaborasi menciptakan ekosistem transportasi yang aman dan tertib.

Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan bahwa perlintasan sebidang merupakan salah satu titik koordinasi penting antara moda kereta api dan pengguna jalan, sehingga kedisiplinan sangat dibutuhkan untuk menciptakan perjalanan yang aman bagi semua.

“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengimbau agar para pengguna jalan senantiasa berhenti sejenak sebelum melintas, memperhatikan kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta yang akan melintas,” ujar Anne, di Jakarta, Sabtu (21/6)

Anne menambahkan, karakteristik kereta api yang memiliki jalur khusus dan kecepatan tinggi membuat kereta tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Karena itu, sinergi antara KAI dan pengguna jalan menjadi kunci utama dalam menjaga keselamatan.

Sebagai wujud nyata peningkatan keselamatan, KAI secara konsisten melakukan penataan perlintasan sebidang. Pada tahun 2023, KAI telah menutup 123 perlintasan, meningkat menjadi 308 perlintasan pada tahun 2024, dan sepanjang Januari hingga 31 Mei 2025, telah dilakukan penutupan terhadap 156 perlintasan yang tidak memenuhi ketentuan.

“Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018. Penutupan dilakukan untuk perlintasan tanpa Nomor JPL, tidak berpintu, tidak dijaga, atau yang memiliki lebar di bawah dua meter,” jelasnya.

Selain itu, KAI juga aktif mendorong solusi jangka panjang berupa pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover dan underpass, melalui sinergi dengan pemerintah pusat dan daerah.

“Pemisahan jalur ini merupakan upaya bersama untuk memperkuat keselamatan transportasi secara menyeluruh dan berkelanjutan,” tambah Anne.

KAI turut mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku, seperti yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Pasal 124 UU Perkeretaapian menegaskan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang. Kepatuhan terhadap aturan ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat bagi seluruh masyarakat,” tutur Anne.//

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

Pelantikan Pejabat PU
Nasional

Menteri PU Lantik Pejabat Eselon I untuk Perkuat Kinerja dan Program Prioritas

JAKARTA, Bisnistoday - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melantik tujuh pejabat...

Presiden Prabowo
HEADLINE NEWSNasional

Prabowo Tegaskan Perlindungan Ojol di May Day 2026, Potongan Aplikator Harus di Bawah 10 Persen

JAKARTA, Bisnistoday - Perayaan May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, diwarnai pernyataan tegas...

Ketua Umum DPP Prabowo Mania 08 Akhmad Gojali Harahap dan Bendahara Umum DPP Prabowo Mania 08/Ketua DPD Prabowo Mania 08 Jawa Timur Bambang Widjanarko Setio. (Foto : Istimewa)
Nasional

Pemerintah Berkomitmen Perkuat Kemandirian Pupuk dan Ketahanan Pangan

JAKARTA , Bisnistoday- Kesejahteraan merupakan tujuan Kemerdekaan Republik Indonesia. Karena itu, tepat...

Kereta Tabrakan
HEADLINE NEWSNasional

Kemenhub Dukung Penuh KNKT Investigasi Insiden KA Bekasi Timur

BEKASI, Bisnistoday – Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah melakukan simulasi terhadap...