www.bisnistoday.co.id
Jumat , 21 Agustus 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional KAI Imbau Pengguna Jalan Tingkatkan Kewaspadaan di Perlintasan Sebidang
Nasional

KAI Imbau Pengguna Jalan Tingkatkan Kewaspadaan di Perlintasan Sebidang

Kereta Api
PENGENDARA tengah berada di perlintasan pintu Kereta Api./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan saat melintasi perlintasan sebidang. Edukasi ini dilakukan seiring dengan intensitas mobilitas harian masyarakat yang tinggi, dan sebagai bentuk kolaborasi menciptakan ekosistem transportasi yang aman dan tertib.

Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan bahwa perlintasan sebidang merupakan salah satu titik koordinasi penting antara moda kereta api dan pengguna jalan, sehingga kedisiplinan sangat dibutuhkan untuk menciptakan perjalanan yang aman bagi semua.

“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengimbau agar para pengguna jalan senantiasa berhenti sejenak sebelum melintas, memperhatikan kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta yang akan melintas,” ujar Anne, di Jakarta, Sabtu (21/6)

Anne menambahkan, karakteristik kereta api yang memiliki jalur khusus dan kecepatan tinggi membuat kereta tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Karena itu, sinergi antara KAI dan pengguna jalan menjadi kunci utama dalam menjaga keselamatan.

Sebagai wujud nyata peningkatan keselamatan, KAI secara konsisten melakukan penataan perlintasan sebidang. Pada tahun 2023, KAI telah menutup 123 perlintasan, meningkat menjadi 308 perlintasan pada tahun 2024, dan sepanjang Januari hingga 31 Mei 2025, telah dilakukan penutupan terhadap 156 perlintasan yang tidak memenuhi ketentuan.

“Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018. Penutupan dilakukan untuk perlintasan tanpa Nomor JPL, tidak berpintu, tidak dijaga, atau yang memiliki lebar di bawah dua meter,” jelasnya.

Selain itu, KAI juga aktif mendorong solusi jangka panjang berupa pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover dan underpass, melalui sinergi dengan pemerintah pusat dan daerah.

“Pemisahan jalur ini merupakan upaya bersama untuk memperkuat keselamatan transportasi secara menyeluruh dan berkelanjutan,” tambah Anne.

KAI turut mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku, seperti yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Pasal 124 UU Perkeretaapian menegaskan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang. Kepatuhan terhadap aturan ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat bagi seluruh masyarakat,” tutur Anne.//

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Gempa Flores
Nasional

Kementerian PU Salurkan Air Bersih bagi Warga Terdampak Gempa di Nagekeo dan Manggarai

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak dalam penanganan pascabencana...

Nasional

BMKG Peringatkan Adanya Potensi Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Samudra Hindia

JAKARTA, Bisnistoday - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini...

Jasa Marga
Nasional

Pekerjaan Preservasi Jalan Tol Terus Dilakukan, Jasa Marga Berkomitmen Untuk Pastikan Keamanan dan Keselamatan Perjalanan

JAKARTA, Bisnistoday - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT...

Jibfair
Nasional

Kemnaker Gelar Career Day 2026, Jadi Terobosan Rekrutmen Strategis dan Inklusif

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia berkolaborasi dengan Yayasan Plan...