www.bisnistoday.co.id
Selasa , 21 Januari 2025
Home NASIONAL & POLITIK Politik & Keamanan Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba 
Politik & Keamanan

Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba 

Social Media

JAKARTA , Bisnistoday – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada bandar dan pengedar narkoba.

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas dalam Asta Cita

.“Kita sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap,” ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/12).

Sebagai tindak lanjut arahan Presiden, pemerintah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Menko Polkam Budi Gunawan, dengan Kapolri sebagai ketua. Selama satu bulan terakhir, desk ini berhasil menangani 3.680 kasus narkoba dan menangkap 3.965 tersangka.

“Operasi ini tidak hanya memutus rantai peredaran narkoba, tetapi juga menyita barang bukti bernilai total Rp 2,88 triliun, termasuk sabu 1,19 ton, ganja 1,19 ton, dan ekstasi sebanyak 370.868 butir,” ungkap Listyo.

Aparat juga menyita aset senilai Rp 1,05 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, lebih dari 291 kampung narkoba terdeteksi, dengan 90 di antaranya dijadikan fokus utama untuk transformasi menjadi kampung bebas narkoba melalui edukasi dan penyuluhan.

Kapolri memastikan bandar narkoba akan dijatuhi hukuman berat dan ditempatkan di sel dengan pengamanan super maksimum. Langkah ini bertujuan memutus kendali peredaran narkoba dari dalam penjara.

“Kami bersama Kementerian Hukum dan HAM sepakat, pelaku pengedar narkoba akan ditempatkan di fasilitas super-maximum security. Ini untuk memotong potensi jual beli narkoba yang selama ini dikendalikan dari dalam lapas,” tegas Listyo.

Upaya pemberantasan narkoba juga mencakup rehabilitasi bagi pengguna. Pemerintah mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran guna membangun fasilitas rehabilitasi yang lebih memadai

.Sementara itu, tempat hiburan seperti kafe dan restoran diwajibkan memasang stiker anti-narkoba. Pelanggaran akan berujung pada pencabutan izin usaha atau proses hukum.

sumber : humas polri .#humaspolri

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Politik & Keamanan

Jemput Generasi Emas, Partai Gelora Ajak Semua Sukseskan Program MBG

JAKARTA, Bisnistoday-Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia mendukung pelaksanaan program makan bergizi gratis...

Farhri Hamzah
Politik & Keamanan

Fahri Hamzah Ajak Lanjutkan Rekonsiliasi Dibawah Kepemimpinan Prabowo

JAKARTA, Bisnistoday  - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri...

Politik & Keamanan

Satbrimob Polda Metro Jaya Gelar Apel Akbar Pasukan Operasi Lilin Jaya 2024

JAKARTA, Bisnistoday – Satuam Brimob Polda Metro Jaya menggelar Apel Pasukan di...

Gelora Talks
Politik & Keamanan

Gejolak Politik Negeri Gingseng, Patut Menjadi Pelajaran Indonesia

JAKARTA-Pemerintah Indonesia diminta mengambil pelajaran dari gejolak politik yang terjadi di negeri...